Suara.com - Mantan Bupati Kuansing, Andi Putra adalah mantan bupati Kuansing yang dibui karena korupsi. Kabar mengenai bebasnya Andi Putra disorot banyak media, setelah menjalani dua pertiga masa tahanan yang dijatuhkan padanya. Dalam vonisnya, ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, dan dapat dibebaskan secara bersyarat di tahun ini.
Pidana yang Dijatuhkan
Vonis yang sebenarnya akan diberikan adalah selama 5 tahun dan 7 bulan. Namun Mahkamah Agung kemudian memotong masa tahanan tersebut hingga menjadi 4 tahun saja. Vonis ini diberikan pada sidang putusan pada 30 Maret, oleh Hakim Ketua Desnayeti dan dua Hakim Anggota Soesilo dan Dwi Sugiarto.
Dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Riau Nomor 30/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR tanggal 5 Oktober 2022, hukuman yang diberikan secara resmi adalah selama 4 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Respons Cak Imin saat Dapat Banyak Laporan Kades Dikriminalisasi Berbau Pemberantasan Korupsi
Profil Andi Putra
Andi Putra sendiri sebelumnya dikenal sebagai seorang politikus dari Partai Golkar, yang menjabat sebagai Bupati Kuantan Singingi. Jabatan ini disematkan padanya pada Juni 2021, namun harus dicopot pada Oktober 2021 karena terkena Operasi Tangkap Tangan KPK.
Lahir pada 12 April 1987, ia juga merupakan putra dari Sukarmis. Sukarmis merupakan mantan Bupati Kuantan Singingi selama dua periode yang pernah menjabat sebelumnya. Andi juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi sebelum maju dalam pilkada yang dimenangkannya.
Jika menilik pengalaman berorganisasi dan karirnya, sebenarnya cukup baik. Ia pernah menjabat sebagai Ketua KNPI Kabupaten Kuantan SIngingi di tahun 2013 hingga 2016, kemudian Ketua Majelis Pimpinan Cabang PERTI Kabupaten Kuantan Singingi pada 2017 hingga 2021, dan ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kuantan Singingi di tahun 2016 hingga 2020, dan 2020 hingga 2021.
Selain itu, jabatan seperti Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kuansing, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kuansing, Ketua DPRD Kabupaten Kuansing, hingga jabatan bupati pernah dipegangnya.
Baca Juga: Enak, Adem Dilihatnya! Momen Prabowo dan Anies Bareng Turun Panggung Banjir Pujian
Kasus yang Menjerat Andi Putra
Andi Soraya ditetapkan sebagai tersangka setelah terkena OTT KPK pada Senin, 18 Oktober 2021. OTT ini dilakukan terkait suap izin perkebunan yang digunakan untuk memperpanjang hak guna usaha perusahaan GM PT Adimulia Agrolestari.
Andi Putra kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Oktober 2021, bersama dengan SDR, orang yang ditangkap bersamaan dengannya pada OTT tersebut.
Kontributor : I Made Rendika Ardian