Diduga Malpraktik, Begini Reaksi Pemprov DKI usai Digugat Komunitas Pesepeda ke PTUN

Kamis, 18 Januari 2024 | 15:33 WIB
Diduga Malpraktik, Begini Reaksi Pemprov DKI usai Digugat Komunitas Pesepeda ke PTUN
Diduga Malpraktik, Begini Reaksi Pemprov DKI usai Digugat Komunitas Pesepeda ke PTUN. [Dok. Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta angkat bicara soal gugatan dari komunitas pesepeda Bike to Work (B2W) terkait dugaan malpraktik yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Menanggapi persoalan ini, Pemprov menyatakan siap berdiskusi dengan B2W.

"Pemprov DKI Jakarta menghormati dan siap berdiskusi dengan masyarakat dalam mengkritisi kebijakan pemerintah, termasuk komunitas Bike to Work (B2W) terkait pemeliharaan lajur sepeda," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).

Lebih lanjut, Syafrin menyebut pihaknya telah mengevaluasi lajur sepeda terproteksi di berbagai wilayah Jakarta. Terdapat pula sejumlah aduan atau laporan dari warga terkait kondisi stick cone yang rusak di sejumlah lajur sepeda.

Berdasarkan hasil evaluasi itu, maka langkah yang diambil adalah pencabutan stick cone secara bertahap di sejumlah ruas lajur sepeda. Hal tersebut untuk menjamin keselamatan pesepeda dan pengguna jalan lainnya agar tidak mengalami kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Sudah Makan Korban, Pemprov DKI Bakal Rapat Bareng Polisi Hingga Parpol untuk Rapikan APK

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. [Suara.com/Fakhri]
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. [Suara.com/Fakhri]

“Pembongkaran stick cone lajur sepeda terproteksi itu karena mengalami kerusakan akibat tertabrak oleh kendaraan bermotor yang tidak diketahui waktu kejadiannya," ungkapnya.

"Selain itu, ada pula aduan masyarakat dalam sistem Cepat Respons Masyarakat (CRM) untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan. Pembongkaran stick cone dilakukan di 13 ruas sebanyak 8.741 unit atau sepanjang 8,585 kilometer,” tambahnya menjelaskan.

Ia mengtakan, saat ini masih terdapat 12,525 kilometer lajur sepeda yang terproteksi dengan stick cone, atau sebesar 59,33 persen dari total panjang lajur sepeda terproteksi stick cone.

Syafrin menjelaskan, pencabutan stick cone ini bukan menghilangkan lajur sepeda terproteksi, tetapi merupakan bagian dari kegiatan pemeliharaan lajur sepeda.

“Stick cone yang masih bagus dan berfungsi tetap dipertahankan. Selanjutnya, akan dilakukan secara bertahap penggantian stick cone yang rusak dengan paku marka jalan solar cell,” jelas Syafrin.

Baca Juga: Gandeng Pemprov DKI Jakarta, Bawaslu Bakal Telusuri Pemberhentian Videotron Anies

Untuk itu, saat ini, telah dilakukan pemasangan paku marka jalan solar cell di beberapa ruas jalan sebagai berikut:

  1. Jalan Tentara Pelajar sebanyak 194 unit;
  2. Jalan Tomang Raya sebanyak 399 unit;
  3. Jalan Wahid Hasyim sebanyak 208 unit;
  4. Jalan Cut Mutia sebanyak 104 unit;
  5. Jalan Sisingamaraja sebanyak 268 unit;
  6. Jalan Melawai sebanyak 229 unit.

Terkait rekayasa lalu lintas dan perbaikan geometrik pada persimpangan Jalan Wijaya I-Jalan Wolter Monginsidi-Jalan Suryo (Traffic Light Santa), Syafrin memaparkan bahwa pihaknya tidak menghapus atau membongkar lajur sepeda eksisting yang telah terkoneksi yaitu lajur sepeda di segmen Jalan Kapten Tendean dan Jalan Wolter Monginsidi.

Selain itu, Syafrin juga memastikan, tersedia fasilitas penyeberangan sebidang berupa zebra cross pada persimpangan Jalan Wijaya I-Jalan Wolter Monginsidi-Jalan Suryo (Traffic Light Santa) untuk aksesibilitas pejalan kaki dan pesepeda yang akan menyeberang dari Jalan Suryo ke Jalan Wijaya I maupun sebaliknya.

Sementara itu, untuk lajur sepeda yang terdampak pekerjaan pengaspalan ulang jalan dalam rangka KTT ASEAN 2023, Syafrin menyampaikan, empat ruas lajur dari 18 ruas lajur sepeda telah dikembalikan seperti kondisi semula.

Selanjutnya, secara bertahap akan dilakukan pengembalian lajur sepeda oleh Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta.

Digugat karena Malpraktik

Diberitakan sebelumnya, Komunitas Pesepeda Bike to Work (B2W) melayangkan gugatan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, Heru dinilai telah melakukan malpraktik dalam penataan kota selama menjabat sebagai kepala daerah.

Ketua B2W, Fahmi Saimima mengatakan, Heru melakukan malpraktik dalam tata kota lantaran minim berupaya menjamin keamanan dan keselamatan pesepeda di Jakarta.

"Gugatan kali ini tentang malpraktik tata kelola kota Jakarta, dalam usaha menjamin keamanan pesepeda," ujar Fahmi kepada wartawan, Senin (15/1/2024).

Gugatan tersebut sudah dikuasakan ke kuasa hukumnya melalui AMAR Law Firm. Saat ini, pihaknya sedang memasuki proses upaya administratif.

Lebih lanjut, Fahmi menyampaikan ada sejumlah dugaan tindakan malpraktik yang dilakukan Heru dalam setahun ini.

Pertama adalah pemangkasan anggaran untuk jalur sepeda yang semula dianggarkan dalam RAPBD 2023 sebesar Rp38 miliar kemudian diusulkan untuk dinolkan pada November 2022.

Dishub DKI tak akan memasang lagi stick cone pembatas jalur sepeda yang sudah dicabut. (Antara)
Dishub DKI tak akan memasang lagi stick cone pembatas jalur sepeda yang sudah dicabut. (Antara)

Lalu, pada April 2023, Heru melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) di kawasan pertigaan lampu merah Santa, Jakarta Selatan dengan membongkar pedestrian dan jalur sepeda.

"Mei 2023, 18 ruas jalan Ibu Kota diperintahkan diaspal ulang dengan dalih menyambut KTT Asean tetapi dengan menutup jalur sepeda yang sudah ada, dan tidak dikembalikan lagi seperti semula," jelasnya.

Selanjutnya, pada Oktober 2023, Dishub DKI membongkar stick cone pembatas jalur sepeda di 13 ruas jalur sepeda. Dishub berdalih pembatas ini membahayakan pengendara lain.

Terakhir, Draft Pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 pembangunan Lajur Sepeda Sebesar Rp.4.513.936.931 masuk dalam anggaran pengurangan atau pengalihan, dan tidak dianggarkan kembali.

"Dari sekian banyak yang kami jadikan bukti nanti berharap ada perbaikan, dan khususnya Pemprov DKI kembali kepada RTRW Jakarta 2040 dan penjabarannya RDTR Jakarta 2022-2026," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI