Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengaku tidak masalah dengan langkah hukum yang diambil oleh tersangka Siskaeee.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak menilai hal itu merupakan hak Siskaeee sebagai tersangka.
"Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya, dan itu kita hormati."
Kata Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/2024) lalu.
Ade mengaku pihaknya siap meladeni gugatan Siskaeee. Ade menjamin pengusutan kasus produksi film porno hingga ke penetapan tersangka telah dilakukan secara profesional.
Sebagaimana Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.