Suara.com - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus film porno besutan Kelas Bintang, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee akhirnya menggugat Polda Metro Jaya. Gugatan praperadilan itu dilayangkan Siskaeee ke Pengadilan (PN) Jakarta Selatan.
Pengacar Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan, praperadilan dilakukan lantaran menganggap penetapan kliennya cacat hukum.
"Bahwasanya penetapan tersangka Siskaeee terlalu dipaksakan dan terburu-buru,” kata Tofan dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).
![Siskaeee di acara jumpa pers film Kramat Tunggak di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/11/29/58055-siskaeee.jpg)
Tofan menilai, penetapan Siskaeee tidak sesuai dengan Pasal 27 ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Tofan memandang surat perintah penyidikan dengan nomor SP.SIDIK/4669/VI/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tertanggal 28 Juli 2023 tidak sah karena dianggap melanggar ketentuan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015.
"Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Maka dari itu, kami menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya," jelasnya.

Tofan juga menganggap proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan prosedur pemeriksaan.
Oleh sebab itu, kubu Siskaeee juga bakal melaporkan penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Propam Mabes Polri.
"Karena ada dugaan un-prosedural terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Karo Wassidik Mabes Polri terhadap klien kami," tuturnya.
Baca Juga: Siskaeee Terancam Dijemput Paksa dan Ditangkap Bila Mangkir Lagi, Polisi Jadwalkan Pemanggilan Ulang
Respons Polisi