Protes Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Kebijakan Heru Budi Bikin Pengusaha Geram: Kami Sudah Hidup di Atas Utang!

Kamis, 18 Januari 2024 | 12:29 WIB
Protes Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Kebijakan Heru Budi Bikin Pengusaha Geram: Kami Sudah Hidup di Atas Utang!
Protes Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Kebijakan Heru Budi Bikin Pengusaha Geram: Kami Sudah Hidup di Atas Utang! (Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pj Gubernur DKI Heru Budi menyaksikan langsung kegiatan Sembako Murah di Kantor Lurah Duren Sawit, Jakarta Timur. (Dok. Pemprov DKI)
Pj Gubernur DKI Heru Budi menyaksikan langsung kegiatan Sembako Murah di Kantor Lurah Duren Sawit, Jakarta Timur. (Dok. Pemprov DKI)

Oleh karena itu, Hana meminta agar Heru mengkaji ulang kebijakan tersebut agar industri hiburan tetap ramai. Dengan pajak rendah, pemasukan negara juga tetap meningkat karena transaksi yang lebih banyak.

"Justru dengan pajak yang naik, sektor hiburan melempem. Setorannya makin tergerus. Enggak naik aja kami udah susah kok," pungkasnya.

Pajak Hiburan Naik 40 Persen

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi resmi menetapkan pajak untuk kegiatan hiburan sebesar Rp40 persen. Angka ini artinya naik sebesar 15 persen dari sebelumnya 25 persen.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan pajak hiburan ini berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, hingga spa.

"Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen," ujar Heru dalam Pasal 53 nomor 2 Perda tersebut, dikutip Selasa (16/1/2024).

Heru sendiri meneken Perda tersebut sejak 5 Januari 2024 dan langsung berlaku saat itu juga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI