Suara.com - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani kini memiliki jabatan anyar yakni Hakim Konstitusi. Jabatan anyar tersebut diperolehnya usai mengucap sumpah janji di depan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sumpah janji itu dibacakan Arsul dalam proses pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
"Demi Allah saya bersumpah, akan melaksanakan kewajiban hakim konstitusi dengan seadil-adilnya dan sebaik-baiknya. Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala aturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” kata Arsul, Kamis (18/1/2024).
Baca Juga:
Fakta Masjid Ibu Anies Baswedan di Sorong, Dibangun di Atas Darah Pejuang Palestina
Titiek Soeharto Sendirian Hadiri Royal Weeding Pangeran Mateen: Pak Prabowo Kapan Dampingi?
SAH! Arsul Sani Resmi Dilantik Jokowi Sebagai Hakim Konstitusi
Pelantikan Arsul tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR. Keppres tersebut ditetapkan pada 24 Oktober 2023.
Arsul menjadi Hakim Konstitusi untuk mengisi kursi kosong yang ditinggalkan Wahiduddin Adams. Wahiduddin diketahui pensiun dari Hakim Konstitusi pada Januari 2024 karena akan berusia 70 tahun.
Baca Juga: Jokowi Tinjau Proyek Training Center PSSI, Optimis Mei 2024 Mendatang Selesai
Sebelum membacakan sumpah janji, Arsul harus melewati beberapa tahapan, termasuk uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
Keputusan lolos atau tidaknya Arsul tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR penutupan masa sidang I tahun sidang 2023-2024.
Dalam rapat paripurna itu, Komisi III DPR menyampaikan laporan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terkait calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasilnya, Arsul dinyatakan lolos uji kepatutan dan kelayakan calon hakim MK.
"Setelah uji kelayakan, Komisi III melaksanakan rapat pleno dalam rangka pemilihan dan menetapkan terhadap tujuh calon hakim konstitusi DPR RI berdasarkan musyawarah mufakat, menyetujui calon hakim konstitusi atas nama Arsul Sani untuk menjadi hakim konstitusi," ujar Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco kemudian bertanya kepada anggota rapat paripurna, yang terdiri dari anggota DPR, apakah nama tersebut dapat disetujui.
Para anggota DPR kemudian menyetujui Arsul Sani jadi hakim MK terpilih.
"Kepada Dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan calon hakim konstitusi tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" tanya Dasco.
"Setuju," ujar anggota rapat.