Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Arsul Sani menjadi Hakim Konstitusi di Istana Negara, Kamis (18/1/2024). Sebelum dilantik, Arsul mengucapkan sumpah jabatannya di depan Jokowi.
Proses pelantikan diawali dengan pelantunan lagu Indonesia Raya.
Setelah itu, Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg, Nanik Purwanti membacakan Keputusan Presiden RI Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR.
"Mengangkat Doktor Arsul Sani sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji," kata Nanik.
Baca Juga:
Fakta Masjid Ibu Anies Baswedan di Sorong, Dibangun di Atas Darah Pejuang Palestina
Makin Panas! Timnas AMIN Minta Gus Ipul Mundur Dari PBNU
Titiek Soeharto Sendirian Hadiri Royal Weeding Pangeran Mateen: Pak Prabowo Kapan Dampingi?
Acara dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan di hadapan Jokowi.
Baca Juga: Jokowi Tinjau Proyek Training Center PSSI, Optimis Mei 2024 Mendatang Selesai
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan menjalankan segala aturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD RI 1945, serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” kata Arsul.