Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Arsul Sani menjadi Hakim Konstitusi di Istana Negara, Kamis (18/1/2024). Sebelum dilantik, Arsul mengucapkan sumpah jabatannya di depan Jokowi.
Proses pelantikan diawali dengan pelantunan lagu Indonesia Raya.
Setelah itu, Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg, Nanik Purwanti membacakan Keputusan Presiden RI Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR.
"Mengangkat Doktor Arsul Sani sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji," kata Nanik.
Baca Juga: Jokowi Tinjau Proyek Training Center PSSI, Optimis Mei 2024 Mendatang Selesai
Baca Juga:
Fakta Masjid Ibu Anies Baswedan di Sorong, Dibangun di Atas Darah Pejuang Palestina
Makin Panas! Timnas AMIN Minta Gus Ipul Mundur Dari PBNU
Titiek Soeharto Sendirian Hadiri Royal Weeding Pangeran Mateen: Pak Prabowo Kapan Dampingi?
Acara dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan di hadapan Jokowi.
Baca Juga: Erick Thohir Ungkap Progres Arena Training Center Timnas: Target Mei 2024 Selesai
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan menjalankan segala aturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD RI 1945, serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” kata Arsul.
Selesai mengucapkan sumpah jabatan, Arsul dipersilakan untuk menandatangani berita acara. Jokowi juga turut membubuhkan tanda tangannya pada lembar berita acara tersebut.
Acara lantas ditutup dengan lantunan lagu Indonesia Raya.
Arsul Sani Terpilh Jadi Hakim MK
Arsul terpilih sebagai hakim MK dari usulan DPR dan diputus dalam rapat paripurna DPR, Selasa, 3 Oktober 2023 lalu.
Komisi III DPR menyepakati Arsul Sani menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Arsul telah melalui tahap fit and proper test bersama tujuh calon yang ikut seleksi.
Arsul terpilih menjadi Hakim MK untuk menggantikan posisi Wahiduddin Adams. Persetujuan diputuskan dalam rapat pleno Komisi III setelah sebelumnya menggelar fit and proper test.
"Komisi III memutuskan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Suara.com, Selasa (26/9/2023).
Semua fraksi berjumlah sembilan kompak menyetujui penetapan Arsul sebagai Hakim MK.
Menanggapi sikap fraksi tersebut, Adies selaku pimpinan Komisi III menanyakan persetujuan anggota.
"Pimpinan rapat menanyakan kembali, apakah dapat disetujui? Kemudian semua menyatakan menyetujui Bapak Arsul Sani," kata Adies.