Bikin Susah Happy-happy, Pajak Hiburan Indonesia Masuk Yang Tertinggi Di Asia!

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 18 Januari 2024 | 08:46 WIB
Bikin Susah Happy-happy, Pajak Hiburan Indonesia Masuk Yang Tertinggi Di Asia!
ilustrasi pajak, pajak hiburan. (Gerd Altmann/Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pedangdut Inul Daratista hingga pengacara kondang Hotman Paris Hutapea getol menolak kenaikan pajak hiburan mulai 40-75 persen. Di mana penetapan tarif pajak hiburan ini telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Para pelaku industri huburan di Tanah Air khawatir sekaligus pusing tujuh keliling, kenaikan pajak hiburan akan berdampak pada bisnis mereka.

Berdasarkan Pasal 58 ayat (1) UU No. 1/2022 atau UU HKPD, tertulis bahwa tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

Namun pada ayat selanjutnya, disebutkan bahwa khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi sebesar 75%.

Baca Juga: Tangis Inul Daratista Pecah, Khawatir Bisnis Karaokenya Tutup Gegara Pajak Hiburan Naik

Khusus di Jakarta, Pemprov DKI sudah resmi menetapkan pajak barang dan jasa tertentu atau PBJT) untuk kategori hiburan seperti spa dan karaoke sebesar 40 persen mulai 2024 ini.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang diteken pada 5 Januari 2024 oleh Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono.

Rinciannya, dalam ayat (1) Pasal 53 beleid tersebut, bahwa tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.

Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%.

Untuk diketahui, PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Baca Juga: Tuai Polemik, Heru Budi Mau Bahas Lagi Soal Pajak Hiburan 40 Persen dengan DPRD DKI

Pajak Hiburan Di Negara Lain

Melansir sejumlah sumber, Indonesia terbilang menjadi salah satu negara di Asia dengan tarif pajak hiburan tertinggi. Di India contohnya, pajak hiburan di Negeri Bollywood dikenakan mulai dari 0%, dan antara 15-110%, tergantung dengan objek pajak dan wilayahnya.

Pajak hiburan 0% di India ada di Rajasthan, Jammu dan Kashmir, Himachal Pradesh, dan Punjab.

Sementara menyitat laman Bureau of International Revenue (BIR), di Filipina pajak yang dikenakan untuk hiburan seperti kelab malam atau siang, bar karaoke, dan semcamnya yakni sebesar 18%.

Lalu di Singapura, pajak untuk barang dan jasa atau Goods and Services Tax (GST) pada 2024 ditetapkan sebesar 9% atau naik satu strip dari sebelumnya 8%.

Bagaimana dengan Malaysia, Negeri Jiran itu menerapkan pajak hiburan seperti kelab malam jauh lebih rendah dari Indonesia yakni cuma 6%. Pajak itu berlaku juga untuk tempat hiburan atau layanan jasa lain seperti ruang dansa, pusat kesehatan dan kebugaran, panti pijat hingga rumah bir.

Di Thailand lebih rendah lagi, bahkan Negeri Gajah Putih itu menurunkan penetapan pajak dari 10% menjadi 5%. Begitu juga dengan pajak minuman keras dari 10% menjadi 0-5%.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI