Suara.com - Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto saat acara Penguatan Anti-Korupsi untuk Penyelenggara Berintegritas (PAKU Integritas) di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (17/1/2024), mengusulkan pejabat yang tidak jujur melaporkan hartanya di LHKPN dijatuhi sanksi.
Dia mengatakan korupsi merupakan kejahatan yang sistemik sehingga penanggulangannya membutuhkan kebijakan yang juga menyeluruh, termasuk diantaranya memberikan efek jera kepada pejabat publik yang tidak jujur dalam laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).
“Seorang pejabat yang mau menjabat jabatan penting harus transparan, harus bisa dilihat, karena itu saya sangat mendukung LHKPN untuk ditegakkan dan diberi sanksi manakala LHKPN itu tidak jujur,” kata Prabowo.
Ia melanjutkan sanksi merupakan kebijakan yang realistis untuk menekan korupsi, karena kurangnya transparansi menjadi celah aksi rasuah itu terjadi.
“Semua kekayaan harus dilaporkan,” ujar Prabowo sebagaimana dilansir Antara.
Dalam paparan mengenai program-program antikorupsi, Prabowo menyampaikan penghapusan korupsi harus berjalan secara realistis dan sistemik.
Dia menyoroti kualitas hidup para pejabat negara dan aparatur sipil negara —sebagai kelompok yang rentan korupsi— pun harus ditingkatkan.
Tidak hanya itu, Prabowo juga mengusulkan jika perlu penindakan korupsi juga menerapkan metode pembuktian terbalik.
“Kita tegakkan semua undang-undang yang perlu ditegakkan, bila perlu pembuktian terbalik, tidak perlu kita tunggu delik pengaduan,” kata Prabowo Subianto, yang saat memaparkan program-program antikorupsi didampingi oleh Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Melihat Momen Capres-Cawapres Bicara Pemberantasan Korupsi di KPK
Terkait peningkatan kualitas hidup, Prabowo membandingkan situasi di Indonesia dengan negara-negara maju.