Akhirnya Buka Suara, Airlangga Hartarto Pasang Badan Untuk Jokowi: Golkar Tidak Akan Lakukan Pemakzulan!

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 18 Januari 2024 | 07:58 WIB
Akhirnya Buka Suara, Airlangga Hartarto Pasang Badan Untuk Jokowi: Golkar Tidak Akan Lakukan Pemakzulan!
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto akhirnya buka suara terkait isu pemakzulan Presiden. Ia menegaskan Partai Golkar tidak akan melakukan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tidak ada, Partai Golkar tidak akan melakukan itu dan jauh daripada (itu), tidak ada pembahasan sama sekali di DPR," kata Airlangga saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (17/1/2024) malam.

Selain itu, Airlangga yang juga merupakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu menyebut Presiden Jokowi didukung oleh lebih dari 80 persen susunan kabinet.

"Saya tegaskan bahwa hari ini dengan susunan kabinet yang ada, Pak Presiden didukung lebih dari 80 persen. Apalagi ditambah Koalisi Indonesia Maju. Jadi, kami yakin itu (pemakzulan, red.) tidak ada," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Baca Juga: Ramai Isu Pemakzulan Jokowi, Hasto PDIP: Kalau Pemimpin Jalankan Tugasnya Tak Akan Muncul Isu Itu

Di sisi lain, ia pun menyebut kepercayaan publik kepada Jokowi terbilang tinggi.

"Tidak ada (pemakzulan), tidak tercermin apa pun dan dari hasil kepercayaan publik tinggi, dan kalau kita lihat ke masyarakat relatif adem," imbuhnya.

Sebelumnya, sekelompok masyarakat sipil yang dipimpin aktivis 98 Faizal Assegaf dan beranggotakan Marwan Batubara, Syukri Fadholi, dan seorang purnawirawan jenderal TNI menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta pada 9 Januari 2024.

Dalam pertemuan itu, mereka mengadukan beberapa dugaan pelanggaran pemilu dan membawa isu pemakzulan.

Mahfud kepada mereka saat itu menjelaskan Menko Polhukam tidak dapat menindak dugaan pelanggaran pemilu, karena itu merupakan kewenangan penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sementara terkait pemakzulan, Mahfud menjelaskan itu urusan DPR dan partai politik, bukan dia sebagai Menko Polhukam.

Baca Juga: TKN Minta Tak Usah Bawa-bawa Isu Pemakzulan Wali Kota Solo Gibran dari Jabatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI