Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat memusnahkan barang bukti kejahatan dari beberapa perkara yang telah inkrah selama kurun waktu akhir tahun 2023.
Kepala Kajari Jakbar Hendri Antoro mengatakan barang bukti yang di musnahkan diantaranya narkotika, senjata tajam, dan uang palsu.
“Tentu ini adalah pelaksanaan dari perkara di sebagian akhir 2023, ada narkotika, ada kriminal umum, senjata tajam, kemudian ada uang palsu, narkotika dengan segala derivatifnya yang kita musnahkan sesuai dengan protap masing-masing,” kata Hendri di kantornya, Rabu (17/1/2024).
Hendri menuturkan barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari 347 perkara. Perkara kriminal umum sekitar 153 perkara. Sementara dalam perkara narkotika sebanyak 194 perkara yang sudah inkrah di tahun 2023.
Baca Juga: Ibra Azhari Sering Nyabu Bareng Selingkuhan di Apartemen
Untuk kasus narkotika, ada sekitar 2 kilogram sabu dan 4 kilogram ganja yang dimusnahkan oleh Kejari Jakarta Barat.
“Amvetamin itu ada sekitar 2 kg, ganja 4 kg, ini hasil penyisihan saja dari total yang sudah dimusnahkan oleh penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” jelas Hendri.
Sementara itu, ribuan butir obat keras seperti Eximer dan Diazepam juga ikut dimusnahkan.
Hendri menegaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk tanggung jawab kejaksaan dalam menuntaskan sebuah perkara.
“Terpidana sudah dilakukan eksekusi, untuk barang bukti yang sudah dirampas, ini sebagai ending dari barang bukti yang ada,” tandasnya.
Baca Juga: Ibra Azhari Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp8 Miliar usai Terseret Kasus Narkoba Ke-6