Berkas Perkara Lengkap, Tujuh Tersangka Pengaturan Skor Pertandingan Liga 2 Dibawa ke Sleman

Kamis, 18 Januari 2024 | 01:20 WIB
Berkas Perkara Lengkap, Tujuh Tersangka Pengaturan Skor Pertandingan Liga 2 Dibawa ke Sleman
Berkas perkara mafia bola yang melibatkan 7 tersangka match fixing atau pengaturan hasil pada pertandingan Liga 2 2018 telah dinyatakan lengkap atau P-21. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkas perkara mafia bola yang melibatkan 7 tersangka match fixing atau pengaturan hasil pada pertandingan Liga 2 2018 telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasubdit 2 Dittipidsiber Polri, Kombes Pol Alfis Suhaili, mengatakan berkas ketujuh tersangka tersebut bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman, Yogyakarta.

“Alhamdulillah penyidikan ini berjalan dengan lancar dan sehingga kemarin tanggal 16 Januari 2024 proses penyidikan kita telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum,” kata Alfis di Bareskrim Polri, Rabu (17/1/2024).

“Sehingga kewajiban kami sebagai penyidik adalah untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum,” tambahnya.

Baca Juga: 3 Klub yang Terancam Hukuman dari Satgas Antimafia Bola karena Pengaturan Skor Kompetisi Liga 2 Tahun 2018

Alfis mengatakan, ketujuh tersangka dalam perkara ini akan diterbangkan ke Yogyakarta Rabu malam agar keesokan harinya, Kamis (18/1/2024) para tersangaka sudah bisa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.

“Malam hari ini, kita akan memberangkatkan para tersangka sehingga kita harapkan besok sudah dapat kita serahkan tersangka dan barang bukti tersebut,” jelasnya.

Dalam perkara ini, ada 3 orang yang memberikan suap. Sementara 4 sisanya sebagai orang yang menerima suap.

Adapun ketiga orang yang memberikan suap yakni VW alias Vigit Waluyo, yang selama ini disebut-sebut sebagai mafia bola tanah air. Kemudian ada juga DRN alias Rahadmoyo Nugroho yang merupakan asisten manajer salah satu klub.

Kemudian KM alias Kartiko Mustikaningyas yang merupakan perantara antara VW dengan para wasit.

Baca Juga: Tiga Tersangka Match Fixing Liga 2 2018 Ditahan, Termasuk Vigit Waluyo

Keempat orang yang menerima suap dalam perkara ini yakni para wasit yang mengatur jalannya pertandingan berinisial K, RP, AS, dan M.

“3 orang tersangka sebagai penyuap ini kita kenakan pasal 3 UU nomor 11 tahun 1980 tentang suap. Dan 4 orang sebagai penerima suap, kita kenakan pasal 3 yang menyuap pasal 2, yang menerima pasal 3 UU nomor 11 tahun 1980 tentang suap,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI