KPK Minta Komitmen Nyata, Pemenang Pilpres Harus Beri Sanksi Tegas ke Pejabat yang Tak Taat Lapor LHKPN

Rabu, 17 Januari 2024 | 21:46 WIB
KPK Minta Komitmen Nyata, Pemenang Pilpres Harus Beri Sanksi Tegas ke Pejabat yang Tak Taat Lapor LHKPN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango di acara Penguatan Anti Korupsi untuk Penyelenggara Negara Berintigritas (Paku Integritas) terhadap capres-cawapres di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). (tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta kepada ketiga capres-cawapres yang nantinya terpilih sebagai presiden agar menguatkan pemberian sanski tegas kepada penyelengaran yang tak taat melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Hal itu disampaikan Nawawi dalam agenda Penguatan Anti Korupsi untuk Penyelenggara Negara Berintigritas (Paku Integritas) terhadap capres-cawapres di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

"KPK meminta komitmen nyata dari calon presiden dan wakil presiden ketika nanti terpilih untuk menguatkan peran LHKPN dengan pemberian sanksi berupa pemberhentian dari jabatan publik, pada pembantu presiden, atau pimpinan instansi yang lembaganya tidak patuh terhadap kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap," kata Nawawi.

Sanksi tegas juga dimintakan kepada penyelengara negara yang tidak jujur melaporkan kekayaannya.

Baca Juga: Di Hadapan Capres-Cawapres, Ketua KPK Paparkan Kondisi Pemberantasan Korupsi Stagnan

"Demikian juga pemberhentian dari jabatan kepada penyelenggara negara ketika pemeriksaan LHKPN menunjukkan ada harta yang disembunyikan," kata Nawai.

"Kami mohon agar presiden dan wakil presiden terpilih nantinya menjadikan LHKPN dan hasil pemeriksaan LHKPN sebagai salah satu kriteria bagi promosi pengangkatan seseorang dalam jabatan publik, KPK siap menyampaikan hasil pemeriksaan LHKPN kepada presiden untuk ditindaklanjuti," sambungnya.

Penguatan sanksi itu dimintakan KPK karena dalam Undang-Undang tidak dimuat sanksi tegas kepada penyelanggara negara yang tak taat melaporkan LHKPN. Adapun sanksi, hanya hukuman administrasi.

Tiga capres dan cawapres di acara Penguatan Anti Korupsi untuk Penyelenggara Negara Berintigritas (Paku Integritas) terhadap capres-cawapres di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). (tangkap layar)
Tiga capres dan cawapres di acara Penguatan Anti Korupsi untuk Penyelenggara Negara Berintigritas (Paku Integritas) terhadap capres-cawapres di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). (tangkap layar)

"Akibatnya saat ini kepatuhan penyampaian LHKPN secara lengkap diabaikan oleh sekitar 10 ribu dari 371 ribu penyelenggara negara. Pemeriksaan LHKPN dan kasus korupsi menunjukkan bahwa LHKPN hanya dianggap administratif dan tidak ada sanksi bagi LHKPN yang tidak mencantumkan seluruh harta," katanya.

Untuk diketahui, Paku Integritas KPK diikuti oleh tiga paslon, Anies Baswedan-Muhaimin Iksandar (Cak Imin), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca Juga: Di Acara Paku Integritas KPK, Anies dan Prabowo Kembali Bersalaman

Pada agenda ini ketiga paslon mendapatkan pemaparan dari KPK soal kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia. Setelah mereka akan diminta untuk memaparkan gagasan dan strateginya terkait pemberantasan korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI