Suara.com - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, mengaku setuju pejabat atau penyelenggara negara yang tidak patuh melaporkan harta kekayaan ke laman Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) dijatuhi sanksi.
"Kami setuju bila tidak itu dilaksnaakan maka bisa dilakukan demosi bahkan reposisi atau sanksi lain," kata Anies dalam acara Penguatan Anti Korupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).
Selain itu, Anies juga mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Menurutnya, pemiskinan adalah cara satu-satunya untuk membuat koruptor jera.
"Kami lihat perlunya kita menuntaskan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset. Koruptor harus dimiskinkan tidak ada pilihan lain," ungkap Anies.
Sebelumnya, Anies berencana merevisi Undang-Undang (UU) KPK jika nantinya terpilih sebagai Presiden RI 2024.
Awalnya, Anies mengatakan bahwa ia ingin mengembalikan kepercayaan publik kepada KPK. Menurutnya lembaga antirasuah itu harus berani menindak segala pihak yang terindikasi melakukan korupsi.
"Mengembalikan kepercayaan publik, mengembalikan KPK menjadi institusi yang memiliki kekuatan dan memiliki kemampuan untuk menindak seluruh pelanggaran korupsi," kata Anies di acara Paki Integritas KPK.
Mantan Gubernur Jakarta itu menyebut salah satu cara untuk mengembalikan marwah KPK adalah merevisi Undang-Undang KPK.
"Ini dari aspek apa? Satu, Undang-Undangnya. Kita ingin mengembalikan agar KPK berwibawa lagi legal seperti dulu, ini artinya merevisi Undang-Undang KPK. Kami ingin revisi ini bisa mengembalikan KPK kepada posisi yang kuat," kata Anies.
Baca Juga: Hadiri Acara Paku Integritas KPK, Ganjar Tak Lakukan Persiapan Khusus: Kan Mau Tanya Jawab
Selanjutnya, Anies berkomitmen untuk mengembalikan standar etika yang tinggi di KPK. Standar etika yang tinggi itu, kata Anies, harus dilakukan oleh seluruh jajaran KPK.