Bicara di KPK, Anies Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan: Koruptor Harus Dimiskinkan, Tidak Ada Pilihan Lain!

Rabu, 17 Januari 2024 | 21:31 WIB
Bicara di KPK, Anies Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan: Koruptor Harus Dimiskinkan, Tidak Ada Pilihan Lain!
Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat Penguatan Anti Korupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024). (tangkap layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, mengaku setuju pejabat atau penyelenggara negara yang tidak patuh melaporkan harta kekayaan ke laman Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) dijatuhi sanksi.

"Kami setuju bila tidak itu dilaksnaakan maka bisa dilakukan demosi bahkan reposisi atau sanksi lain," kata Anies dalam acara Penguatan Anti Korupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).

Selain itu, Anies juga mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Menurutnya, pemiskinan adalah cara satu-satunya untuk membuat koruptor jera.

"Kami lihat perlunya kita menuntaskan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset. Koruptor harus dimiskinkan tidak ada pilihan lain," ungkap Anies.

Baca Juga: Hadiri Acara Paku Integritas KPK, Ganjar Tak Lakukan Persiapan Khusus: Kan Mau Tanya Jawab

Sebelumnya, Anies berencana merevisi Undang-Undang (UU) KPK jika nantinya terpilih sebagai Presiden RI 2024.

Awalnya, Anies mengatakan bahwa ia ingin mengembalikan kepercayaan publik kepada KPK. Menurutnya lembaga antirasuah itu harus berani menindak segala pihak yang terindikasi melakukan korupsi.

"Mengembalikan kepercayaan publik, mengembalikan KPK menjadi institusi yang memiliki kekuatan dan memiliki kemampuan untuk menindak seluruh pelanggaran korupsi," kata Anies di acara Paki Integritas KPK.

Mantan Gubernur Jakarta itu menyebut salah satu cara untuk mengembalikan marwah KPK adalah merevisi Undang-Undang KPK.

"Ini dari aspek apa? Satu, Undang-Undangnya. Kita ingin mengembalikan agar KPK berwibawa lagi legal seperti dulu, ini artinya merevisi Undang-Undang KPK. Kami ingin revisi ini bisa mengembalikan KPK kepada posisi yang kuat," kata Anies.

Baca Juga: Layani Bapak-bapak yang Bingung Ingin Selfie, Sikap Anies Baswedan Banjir Pujian

Selanjutnya, Anies berkomitmen untuk mengembalikan standar etika yang tinggi di KPK. Standar etika yang tinggi itu, kata Anies, harus dilakukan oleh seluruh jajaran KPK.

"Standar yang tinggi itu harus dikembalikan di KPK, sehingga bukan hanya Undang-Undangnya memberikan kekuatan, kemandirian, tapi juga di dalamnya baik di pimpinan maupun seluruh staf bekerja dengan kode etik yang amat tinggi," ungkap Anies.

Lebih lanjut, Anies berencana untuk memperbaiki sistem rekrutmen di KPK. Tidak hanya di kelas pimpinan, tapi di seluruh jajaran KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI