KPK Geledah Rumah Bupati Labuhanbatu Temukan Dokumen Perbankan

Rabu, 17 Januari 2024 | 19:42 WIB
KPK Geledah Rumah Bupati Labuhanbatu Temukan Dokumen Perbankan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupso (KPK) menggeledah Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Selasa (16/1/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, selain rumah dinas, KPK juga turut menggeledah rumah pribadi Erik.

"Tim Penyidik, (16/1/2024) telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Sumut. Ada beberapa lokasi yang dituju diantaranya rumah dinas jabatan bupati, rumah kediaman pribadi tersangka EAR (Erik) dan rumah pihak terkait lainnya," kata Ali lewat keterangannya, Rabu (17/1/2024).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen yang diduga barang bukti.

Baca Juga: Bupati Labuhanbatu Resmi Tersangka Usai Terjaring OTT KPK, Diduga Aktif Intervensi Proyek Pemda

"Berupa dokumen perbankan. Penyitaan dan analisis dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," ujar Ali.

Guna menjaga keamanan lokasi yang digeledah, penyidik KPK memasang segel.

"Dalam upaya menjaga agar tidak dilakukan penghilangan bukti," kata Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Erik sebagai tersangka, bersama Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, dan dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra, dan Fazar Syahputra alias Abe.

Dalam perkara ini, Rudi diduga sebagai tangan kanannya Erik untuk mengatur proyek yang berasal dari APBD senilai Rp 1,4 triliun. Pengaturan itu untuk menentukan pemenang kontraktor.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Jadi Tersangka Kasus Suap

Proyek itu di antaraya, eningkatan Jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, Kecamatan Panai Tengah dan Jalan Sei Tampang-Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu.

Rudi pun menentukan fee sebesar 5 sampai 15 persen bagi kontraktor yang menginginkan proyek.

Efendy dan Fazar sebagai pihak swasta menyetujui pemberian fee tersebut. Lewat Rudi, Erik diduga menerima Rp 551,5 juta. Uang itu baru sebagian dari Rp 1,7 miliar yang disepakati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI