Dipimpin Wasit Berpistol, Begini Nasib 2 Gadis Kasus Duel Maut di Kuburan Cina usai Ditangkap

Rabu, 17 Januari 2024 | 18:55 WIB
Dipimpin Wasit Berpistol, Begini Nasib 2 Gadis Kasus Duel Maut di Kuburan Cina usai Ditangkap
Remaja putri saling serang pakai celurit
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menangkap lima remaja terkait video duel maut gadis belia di Palembang yang menggunakan celurit. Dua dari lima remaja yang ditangkap dalamn kasus duel maut gadis bercelurit resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Satu tersangka, yakni PTR (15), gadis yang terlibat duel celurit dengan rivalnya, INTN (14). Satunya lagi adalah KLV, remaja laki-laki yang berperan sebagai wasit. Dalam video yang beredar, wasit duel maut itu memegang senjata api mainan.

"Dari kasus ini Polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PTR (15) perannya pelaku duel. Sementara lagi KLV (16) perannya sebagai wasit memegang senjata api dan menghasut saat terjadinya duel," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo saat konferensi pers di Palembang, Rabu (17/11/2024).


Sementara lawan duel PTR yakni INTN (14) masih dalam proses pemeriksaan polisi. Sementara dua remaja lain yang turut ditangkap masih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Pemicu Duel Maut di Kembangan, Ternyata Gara-gara Perkataan Ingin 'Patahkan Leher'

Berdasar penyidikan polisi terhadap video yang viral di media sosial itu, polisi menyebutkan duel maut dua gadis bercelurit itu terjadi TPU Talang Kerikil atau kuburan China.

Dalam dua hari melakukan penyelidikan tim gabungan Satreskrim Polrestabes dan Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel menangkap lima orang yang ada di video viral.

"Dua orang remaja putri yang berduel dengan senjata tajam, tiga orang laki laki yang ada video. Di mana satu orang sebagai wasit memegang senjata api mainan serta menghasut," katanya.

Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan sementara, pihaknya menetapkan PTR sebagai pelaku duel dan KV (16) yang menjadi wasit.

"Ada dua yang sudah kita tetapkan tersangka, dari dua gadis itu satu kita jadikan tersangka yakni PTR dan satu lagi KV yang jadi wasit. Sementara satu lagi masih kita proses dan lakukan pendalaman," katanya.

Baca Juga: Kronologi Duel Maut 2 Pemuda Di Kembangan, Arif Sempat Pinjam Celurit Di Warung

Kemudian untuk PTR dijerat dengan pasal 76c Juncto 80 ayat 1 UU perlindungan anak sementara KV dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Karena KV yang bertindak sebagai wasit terlibat untuk mengajak dua remaja tersebut duel.

"Yang bertindak sebagai wasit kita kenakan pasal penghasutan dengan ancaman maksimal nya tiga tahun. Tapi dalam prosesnya tetap yang dikedepankan adalah peradilan anak," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI