Tuai Polemik, Heru Budi Mau Bahas Lagi Soal Pajak Hiburan 40 Persen dengan DPRD DKI

Rabu, 17 Januari 2024 | 17:27 WIB
Tuai Polemik, Heru Budi Mau Bahas Lagi Soal Pajak Hiburan 40 Persen dengan DPRD DKI
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 5.067.381. Angka ini naik 3,3 persen dari UMP DKI 2023. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menaikkan pajak hiburan 40 persen menuai penolakan dari berbagai pihak. Atas hal ini, Heru pun berencana melakukan pembahasan ulang.

"Oh iya kita bahas lagi (aturan pajak hiburan)," ujar Heru di gedung DPRD DKI, Rabu (17/1/2024).

Heru mengaku dalam waktu dekat akan membahas soal poin dalam Peraturan Daerah (Perda) ini bersama DPRD DKI. Hal ini juga berdasarkan pernyataan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang mengaku belum dilibatkan dalam pembahasan regulasi ini.

Meski demikian Heru tak merinci kapan pembahasan itu akan dilakukan dan melibatkan siapa lagi selain legislator.

Baca Juga: Jika Pajak Hiburan Tetap Naik 40 Persen, Inul Daratista Siap Tutup Semua Bisnis Karaoke

"Kita bahas dengan DPRD," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengaku tak mengetahui Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang salah satu isinya mengatur soal kenaikan pajak hiburan jadi 40 persen. Ia tidak merasa tidak pernah menandatangani Perda tersebut.

Seharusnya, Perda merupakan produk hukum hasil pembahasan eksekutif dengan legislatif. Namun, ia malah merasa tak pernah menyetujui aturan itu.

"Gua juga belum tahu, harusnya kan Perda-nya tanda tangan gua, gua belum tanda tangan," ujar Prasetio di gedung DPRD DKI, Selasa (16/1/2024).

Menurutnya, Pemprov seharusnya melakukan kajian mendalam terkait kebijakan ini, termasuk mempertimbangkan soal demografi. Apalagi, naiknya pajak akan sangat membebankan pengusaha.

Baca Juga: Ketua DPRD DKI: Stiker Pj Gubernur Heru Budi di Halte TransJakarta Tak Rusak Estetika

Ilustrasi tempat hiburan malam. [Shutterstock]
Ilustrasi tempat hiburan malam. [Shutterstock]

Meskipun nantinya pajak ditanggung konsumen, dikhawatirkan pengunjung jadi sepi lantaran harga terlalu mahal hingga berujung bangkrut.

"Kalau itu menghasilkan pengusaha-pengusaha bangkrut gimana, kan harus dikaji ulang," jelasnya.

Ia pun meminta agar Pemprov tidak seenaknya dalam menentukan kenaikan pajak. Semua pihak termasuk legislatif harus dilibatkan.

"Jangan melakukan semena-mena dia menaikkan bgitu akhirnya tempat-tempat pengusaha-pengusaha juga kita enggak mau membela tempat hiburan juga," jelasnya.

"Karena saya sebagai pimpinan dewan disini bijak lah pemerintah daerah memutuskan itu," tambahnya memungkasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI