Suara.com - Mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Agustiawan segera diseret ke pengadilan. Dia akan menjadi terdakwa dalam perkara korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,1 triliun dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG).
"Tim Penyidik, Selasa (16/1) telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka (Karen Agustiawan) dan barang bukti dengan tersangka GKK (Galaila Karen Kardinah) pada Tim Jaksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (17/1/2024).
Ali menyebut, selama prose penyidikan, Jaksa KPK aktif mengikuti perkembangannya.
"Sehingga seluruh alat bukti yang dikumpulkan Tim Penyidik untuk memenuhi unsur-unsur sangkaan pasal yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dinyatakan lengkap secara formil dan materil," kata Ali.
Baca Juga: Usut Dugaan SYL Suruh Anak Buah Kumpulkan Uang, Sederet Petinggi Kementan hingga Aspri Diperiksa KPK
Sebelum duduk di kursi pesakitan, Karen Agustiawan akan dititip di rumah tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan.
"Penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor oleh Tim Jaksa akan dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja," ujar Ali.
Pada perkara yang menjerat Karen, diduga merugikan negara sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun. Hal itu terjadi saat dirinya menjabat sebagai direktur utama Pertamina periode 2009-2014.
Karen mengambil keputusan sepihak menjalani kerja sama dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat untuk pengadaan liquefied natural gas (LNG).
Kerja sama untuk pengadaan LNG dilakukan Karen, tanpa melalui kajian dan melapor ke Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. Atas hal itu seluruh kargo LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik, dan akhirnya dijual rugi ke pasar internasional.
Baca Juga: Anies Baswedan dan Cak Imin Siap Hadiri Paku Integritas KPK Malam Ini