Usut Dugaan SYL Suruh Anak Buah Kumpulkan Uang, Sederet Petinggi Kementan hingga Aspri Diperiksa KPK

Rabu, 17 Januari 2024 | 16:55 WIB
Usut Dugaan SYL Suruh Anak Buah Kumpulkan Uang, Sederet Petinggi Kementan hingga Aspri Diperiksa KPK
Usut Dugaan SYL Suruh Anak Buah Kumpulkan Uang, Sederet Petinggi Kementan hingga Aspri Diperiksa KPK. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga memerintahkan orang kepercayaan untuk mengumpulkan uang dari beberapa unit kerja di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu didalami KPK lewat pemeriksaan terhadap enam orang saksi pada Selasa (16/1/2024) kemarin.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya perintah disertai arahan dari Tersangka SYL melalui beberapa orang kepercayaan untuk mengumpulkan sejumlah uang di berbagai unit kerja yang ada di Kementan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (17/1/2024).

Tersangka Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Adapun keenam saksi yang diperiksa adalah Dirjen Tanaman Pangan, Suwandi; Dirjen Hortikultura, Prihasto Setyanto; Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Ali Jamil Harahap; Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alamsyah, Sespri Sekjen Kementan, Merdian Tri Hadi, dan asisten pribadi SYL, Ubaidah Nabhan.

Baca Juga: Anies Baswedan dan Cak Imin Siap Hadiri Paku Integritas KPK Malam Ini

Resmi Tersangka

Dalam kasus ini, SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan,  Kasdi Subagyono.

Tersangka Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi.

SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023.

Baca Juga: Dugaan Pungli 93 Pegawai KPK: Kronologi, Kerugian dan Ancaman Hukuman

Temuan sementara, KPK ketiga diduga menikmati uang haram sekitar Rp13,9 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI