Suara.com - Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat dalam kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK sejak beberapa tahun terakhir. Kronologinya diduga telah terjadi sejak 2018. Kini komisi antirasuah merencanakan sidang untuk menghitung kerugian dan ancaman hukuman para tersangka.
Dugaan pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK akan mulai disidang etik oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Rabu (17/1/2024).
Anggota Dewas KPK Albertina Ho memastikan mereka akan mengungkap otak utama yang menjalankan dugaan pungli tersebut.
"Nanti pas sidang etik akan kami sampaikan juga kepada rekan-rekan, mengenai pelaku utamanya itu siapa saja. Karena ini kita belum sidang, jadi belum bisa kami sampaikan," kata Albertina dikutip Suara.com.
Baca Juga: Sidang Etik Perdana Pungli Rutan KPK, 15 Pegawai Diperiksa Dewas
Albertina menambahkan dari 93 pegawai KPK yang disidang, tiga di antaranya dikenai pasal etik yang berbeda. Hal itu diduga karena peranannya dalam perkara ini.
Hingga kini, belum dapat dipastikan ketiganya merupakan pelaku utama. "Mereka ini berbeda pasalnya dengan yang 90 tadi. Sehingga kami tidak bisa sidang bersama-bersama dengan 90," imbuh dia.
Sejauh ini Dewas KPK menerima sembilan berkas. Dari jumlah itu, enam di antaranya akan disidangkan pekan ini. Kemudian tiga yang lain menyusul setelah enam perkara pertama diputus. Enam berkas pertama tersebut merupakan bahan terhadap 90 pegawai. Tiga sisanya masing – masing merupakan milik satu orang pegawai KPK.
"Jadi yang disidangkan dalam enam berkas itu ada 90 orang, dan nanti yang tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang. Jadi ada tiga orang juga total 93 itu untuk kasus rutan," pungkasnya.
Terima Uang Hingga Rp504 Juta
Baca Juga: Tiga Capres-Cawapres Hadiri Paku Integritas KPK, Ada Debat Soal Berantas Korupsi?
Pada perkara itu terduga pelaku disebut bisa menerima uang hingga Rp504 juta. Namun, ada pula yang hanya memperoleh Rp1 juta. Total nilai pungli diperkirakan mencapai Rp6,148 miliar. namun, belum diketahui rincian nama – nama oknum penerima duit panas tersebut. Uang tersebut merupakan akumulasi dari seluruh kronologi kejadian yang dimulai pada 2018.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya membutuhkan waktu cukup lama untuk menuntaskan kasus pungli ini. "Terkait dengan rutan itu butuh waktu karena kejadiannya tidak hanya di tahun 2020-2023, tapi indikasinya sudah lama 2018," kata Ali.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, karena kejadiannya sejak 2018, ada beberapa pihak yang diduga terlibat sudah tidak lagi berada di KPK. Oleh karenanya kata Ghufron, mereka berhati-hati dalam menangani perkara ini.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni