Opini Publik Menilai KPK Lemah, Alexander Marwata Senggol Pemberitaan Media Juga Jadi Penyebab

Rabu, 17 Januari 2024 | 15:43 WIB
Opini Publik Menilai KPK Lemah, Alexander Marwata Senggol Pemberitaan Media Juga Jadi Penyebab
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (kiri) dan Kepala Biro Humas KPK Yuyul Andriati Iskak (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai opini publik tentang KPK menjadi lemah karena pemberitaan media.

"Terlepas dari berbagai opini publik yang berkembang bahwa KPK lemah. Saya selalu sampaikan teman-teman, ya, opini itu kan tidak lepas dari pemberitaan di media," kata Alex dikutip Suara.com, Rabu (17/1/2024).

"Kenapa masyarakat di dalam pikirannya beropini, KPK tidak berkinerja dan lain sebagainya, itu kan tidak lepas dari pemberitaan media massa," ujarnya kembali.

Baca Juga:

Baca Juga: Ketua KPK Perintahkan Dirdik Selidiki Informasi Perusahaan Jerman Suap Pejabat RI, Diduga Menyasar KKP

Mutiara Baswedan Buka Suara, Ungkap Kesabaran Tanggapi Serangan Haters Anies

Kutuk Penurunan Paksa Videotron Aniesbubble Di Bekasi, Timnas AMIN: Kuat Dugaan Dilakukan Penguasa!

Bertingkah Lucu dan Akrab dengan Ibu Alam Ganjar, Netizen: Siti Atikoh Akhirnya Punya Anak Perempuan Cantik dan Lucu

Dia menyebut, banyak media mengutip pernyataan dari pihak yang di luar KPK dan memuatnya dalam sebuah artikel pemberitaan.

"Kadang-kadang juga lebih banyak memberitakan statement pernyataan yang dari para pihak, ya. Termasuk dari LSM dan lain sebagainya, mereka-mereka yang tidak pro-KPK," kata Alex.

Baca Juga: Siap Debat Di KPK Hari Ini, Anies Pamer Rekam Jejak Saat Di Kampus

Alex mengakui tidak bisa membalikan opini-opini tersebut. Menurutnya yang bisa mereka lakukan hanya bekerja dengan baik.

"Tentu kami tidak bisa membalik opini itu, kecuali dengan melakukan kegiatan-kegiatan kinerja yang baik. Itu yang kami upayakan ya, itu yang kami upayakan sejauh ini ya," ujarnya.

Sementara itu, sepanjang 2023 KPK melakukan 127 penyidikan dan penyelidikan 161 perkara. Sebanyak 129 penuntutan, 124 eksekusi, 94 perkara inkrah.

Sementara OTT sebanyak 8 kasus, dan 8 kasus tindak pindana pencucian uang yang diungkap dan ditindak KPK. Sedangkan untuk asset recovery sebesar Rp 525,415,553,599 (sudah termasuk PSP dan Hibah) atau Rp 525,4 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI