Terdakwa Lian Silas sebelumnya ditangkap Bareskrim Polri dalam perkara TPPU atas aliran dana yang diduga hasil bisnis narkoba anaknya, Fredy Pratama, yang kini masih buron.
Barang bukti yang disita dari Lian Silas di antaranya 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp 2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp 101,4 miliar.