KPK Gerak Kumpulkan Bahan Keterangan Dugaan Suap Perusahaan Jerman ke Pejabat KKP dan Bakti Kominfo

Selasa, 16 Januari 2024 | 21:44 WIB
KPK Gerak Kumpulkan Bahan Keterangan Dugaan Suap Perusahaan Jerman ke Pejabat KKP dan Bakti Kominfo
Ketua KPK Nawawi Pomolango memberikan pemaparan saat konferensi pers laporan hasil kinerja KPK selama tahun 2023 dan Arah Kebijakan 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak mengumpulkan keterangan soal dugaan suap perusahan perangkat lunak Jerman, SAP SE ke pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada rentang waktu 2015-2018.

Hal itu disampaikan Ketua Semenatara KPK, Nawawi Pomolango, saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

"Saya sudah tanyakan langsung ke Direktur Penyelidikan dan juga sudah saya mintakan ke Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK untuk segera melakukan semacam pulbaket (pengumpulan bahan keteranngan) terhadap itu," kata Nawawi.

Oleh karenanya Nawawi meminta publik untuk menunggu proses yang sedang berjalan di KPK.

Baca Juga: Capaian Kinerja KPK 2023: 127 penyidikan, 161penyelidikan, dan 8 OTT

"Jadi sementara jalan, kita tunggu hasil pulbaket-nya seperti apa. Dan mungkin ke depannya mereka akan mengajukan semacam surat sprinlidik (surat dimulainya penyelidikan)," katanya.

"Yang penting dalam pulbaket itu mereka menemukan segala hal yang menyangkut dengan SAP ini," sambungnya.

Sebelumnya informasi dugaan suap yang diberikan SAP SE diketahui berdasarkan rilis Departemen Kehakiman Amerika Serikat yang dimuat di lamannya pada 11 Januari 2024.

Dalam laporannya, Departemen Kehakiman Amerika Serikat menjatuhi hukuman kepada SAP SE membayar 220 juta Dollar Amerika Serikat atua sekitar Rp 3,4 triliun untuk menyelesaikan penyelidikan yang dilakukan Departemen Kehakiman AS dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) terhadap pelanggaran Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA).

Dalam rilis tersebut agen-agen perushaan tersebut diduga melakukan suap untuk memuluskan bisnisnya, di antaranya kepada pejabat negara di Indonesia.

Baca Juga: KPK Berhasil Kembalikan Rp 525 Miliar Kepada Negara Sepanjang Tahun 2023

"Selain itu, antara sekitar tahun 2015 dan 2018, SAP, melalui agen-agen tertentu, terlibat dalam skema untuk menyuap pejabat Indonesia guna mendapatkan keuntungan bisnis yang tidak pantas bagi SAP sehubungan dengan berbagai kontrak antara SAP dan departemen, lembaga, dan lembaga di Indonesia, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP Indonesia) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi milik negara dan dikendalikan oleh negara)," tulis Departemen Kehakiman AS yang dikutip Suara.com dari laman resminya US Departement Of Justice.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI