Sebut Pajak Hiburan 40 Persen Bisa Matikan Pengusaha, Ketua DPRD DKI Tak Tahu Heru Budi Terbitkan Perda

Selasa, 16 Januari 2024 | 21:15 WIB
Sebut Pajak Hiburan 40 Persen Bisa Matikan Pengusaha, Ketua DPRD DKI Tak Tahu Heru Budi Terbitkan Perda
Ilustrasi tempat hiburan malam. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, mengaku tak mengetahui Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang salah satu isinya mengatur soal kenaikan pajak hiburan jadi 40 persen. Ia tidak merasa tidak pernah menandatangani Perda tersebut.

Seharusnya, Perda merupakan produk hukum hasil pembahasan eksekutif dengan legislatif. Namun, ia malah merasa tak pernah menyetujui aturan itu.

"Gua juga belum tahu, harusnya kan Perda-nya tanda tangan gua, gua belum tanda tangan," ujar Prasetyo di gedung DPRD DKI, Selasa (16/1/2024).

Menurutnya, Pemprov seharusnya melakukan kajian mendalam terkait kebijakan ini, termasuk mempertimbangkan soal demografi. Apalagi, naiknya pajak akan sangat membebankan pengusaha.

Baca Juga: 6 Fakta Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen, Inul hingga Hotman Paris Protes, Siapa Saja yang Kena Imbas?

Meskipun nantinya pajak ditanggung konsumen, dikhawatirkan pengunjung jadi sepi lantaran harga terlalu mahal hingga berujung bangkrut.

"Kalau itu menghasilkan pengusaha-pengusaha bangkrut gimana, kan harus dikaji ulang," jelasnya.

Ia pun meminta agar Pemprov tidak seenaknya dalam menentukan kenaikan pajak. Semua pihak termasuk legislatif harus dilibatkan.

"Jangan melakukan semena-mena dia menaikkan begitu akhirnya tempat-tempat pengusaha-pengusaha juga kita enggak mau membela tempat hiburan juga," jelasnya.

"Karena saya sebagai pimpinan dewan disini bijak lah pemerintah daerah memutuskan itu," tambahnya memungkasi.

Baca Juga: Pajak Hiburan 40-70 Persen, Menko Airlangga: Tidak Berlaku Mutlak, Bisa Dikecualikan..

Sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi resmi menetapkan pajak untuk kegiatan hiburan sebesar Rp40 persen. Angka ini artinya naik sebesar 15 persen dari sebelumnya 25 persen.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan pajak hiburan ini berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, hingga spa.

"Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen," ujar Heru dalam Pasal 53 nomor 2 Perda tersebut, dikutip Selasa (16/1/2024).

Heru sendiri meneken Perda tersebut sejak 5 Januari 2024 dan langsung berlaku saat itu juga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI