Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis capainnya selama 2023. Salah satunya dalam upaya penindakan tindak pidana korupsi.
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menyebut selama 2023 mereka melakukan 127 penyidikan, dan penyelidikan 161 perkara.
"Penuntutan 129 perkara, pelaksanaan eksekusi 124 perkara, dan perkara inkrah sebanyak 94 perkara," kata Nawawi saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Diungkapnya penanganan sejumlah perkara itu salah satunya dari pengaduan masyarakat yang diterima KPK sebanyak 5.079 laporan sepanjang 2023.
Baca Juga: 93 Pegawai Diduga Terlibat, Dewas Siap Bongkar Dalang Pungli di Rutan KPK
Dari jumlah tersebut 690 belum dapat ditindaklanjuti dan 4.389 dilakukan verifikasi.
"Selanjutnya dari jumlah tersebut, 1.962 dalam proses penelaahan, 3 laporan diteruskan kepada pihak eksternal, 9 laporan diteruskan kepada pihak internal, 2 laporan masih dalam proses verifikasi, dan 2.413 laporan belum dapat ditindaklanjuti," jelas Nawawi.
Selain itu sepanjang 2023, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 8 kasus. Adapun kasusnya, yaitu:
- Pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya, penerimaan fee jasa travel umroh; dan suap pengondisian pemeriksaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
- Suap Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera.
- Suap proyek pengadaan layanan digital Bandung Smart City.
- Suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
- Suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
- Pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur.
- Suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur.
- Pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Kemudian pengembangan kasus korupsi ke dugaan pencucian uang sebanyak 8 kasus. Adapun kasusnya,
- Muhammad Syahrir, dari tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi perizinan di Pemprov. Riau
- Gazalba Shaleh, dari tindak pidana korupsi suap penanganan perkara di MA
- (Alm) Lukas Enembe, dari tindak pidana korupsi Gratifikasi di Pemprov. Papua
- Rijatono Lakka, dari tindak pidana korupsi Gratifikasi di Pemprov. Papua
- Rafael Alun Trisambodo, dari tindak pidana korupsi gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu
- Andhi Pramono, dari tindak pidana korupsi gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu
- Catur Prabowo, dari tindak pidana korupsi pengadaan fiktif pada PT Amarta Karya
- Syahrul Yasin Limpo, dari tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Dewas Tagih Pencarian Harun Masiku Ke Pimpinan KPK: Diburu Sampai Ke Filipina, Tapi Belum Ketemu