Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menyampaikan surat berisi pernyataan sikap atas gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, dirinya menggelar rapat bersama anggota MKMK lainnya yaitu Ridwan Mansyur dan Yuliandri hari ini untuk membahas perkara tersebut.
"Ya, suratnya sudah dibuat tapi isi suratnya itu nggak bisa saya sampaikan, nanti mendahului pengadilan lagi," kata Palguna di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga:
Baca Juga: Tidak Boleh Tangani Sengketa Pilpres, Batasan Anwar Usman dalam PHPU Pileg akan Ditentukan MK
Beda Kelas Anies Baswedan Tutup Alexis dan Ahok Saat Tutup Kalijodo, Lebih Ganas Mana?
Gegara Kisah Romansa Sang Anak, Kini Muncul Gerakan Coblos Ganjar-Mahfud Jalur Alam Eca Aura
Diketahui, Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke PTUN DKI Jakarta.
Penelusuran Suara.com pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN DKI Jakarta, gugatan Anwar telah teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Baca Juga: Pembelaan Anwar Usman Kala Disebut Hakim MK Paling Rajin Bolos RPH
Perkara tersebut teregister pada Jumat (24/11/2023) dengan status masih pendaftaran perkara.
"Penggugat Anwar Usman. Tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian dikutip dari SIPP DKI Jakarta.
Hingga saat ini, belum diketahui materi gugatan yang dilayangkan adik ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu kepada Suhartoyo yang menggantikannya sebagai Ketua MK.
Sekadar informasi, beredar surat kuasa khusus yang ditandatangani Anwar Usman untuk menunjuk Franky Simbolon dan kawan-kawan menjadi kuasa hukumnya.
Kemudian, melalui kuasa hukumnya, Anwar melayangkan surat keberatan atas terpilih dan ditetapkannya Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Surat keberatan tersebut diketahui ditujukan langsung kepada Ketua MK Suhartoyo.