Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menyampaikan surat berisi pernyataan sikap atas gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, dirinya menggelar rapat bersama anggota MKMK lainnya yaitu Ridwan Mansyur dan Yuliandri hari ini untuk membahas perkara tersebut.
"Ya, suratnya sudah dibuat tapi isi suratnya itu nggak bisa saya sampaikan, nanti mendahului pengadilan lagi," kata Palguna di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga:
Beda Kelas Anies Baswedan Tutup Alexis dan Ahok Saat Tutup Kalijodo, Lebih Ganas Mana?
Gegara Kisah Romansa Sang Anak, Kini Muncul Gerakan Coblos Ganjar-Mahfud Jalur Alam Eca Aura
Diketahui, Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke PTUN DKI Jakarta.
Penelusuran Suara.com pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN DKI Jakarta, gugatan Anwar telah teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Baca Juga: Tidak Boleh Tangani Sengketa Pilpres, Batasan Anwar Usman dalam PHPU Pileg akan Ditentukan MK
Perkara tersebut teregister pada Jumat (24/11/2023) dengan status masih pendaftaran perkara.