Kembali Tolak Gugatan Batas Usia Capres-cawapres, MK Tegaskan Tak Bisa Lakukan Judicial Activism

Selasa, 16 Januari 2024 | 18:10 WIB
Kembali Tolak Gugatan Batas Usia Capres-cawapres, MK Tegaskan Tak Bisa Lakukan Judicial Activism
Suasana jalannya sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat melakukan judicial activism atau langkah hukum progresif.

Hal itu dia sampaikan dalam sidang pembacaan putusan terhadap perkara uji formil pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu sebagaimana dimaknai putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Khusus persoalan a qui, Mahkamah pada akhirnya harus dapat menahan diri untuk tidak aktif melakukan langkah hukum progresif ataupun sebagaimana yang diinginkan pemohon," kata Guntur di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).

"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan langkah judicial activism tidak dapat serta merta dijadikan penilaian untuk memenuhi 'desakan' para pencari keadilan," katanya,

Terlebih, dia menegaskan bahwa putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 bersifat final dan mempunyai keuatan hukum yang mengikat.

Sebelumnya diberitakan, MK menolak gugatan yang diajukan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mocthar.

Ketua MK Suharyoto mengatakan Mahkamah menolak permohonan provisi yang diajukan Denny dan Zainal.

"Dalam pokok permohonan: menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).

Diketahui, Denny dan Zainal menggugat pasal 169 huruf q undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah dimaknai sesuai putusan MK nomor 90/PUU-XXI-2023.

Denny dan Zainal dalam petitumnya meminta MK untuk menyatakan pembentukan pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaknai putusan MK nomor 90 tidak memenuhi syarat formil berdasarkan UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak berkekuatan hukum mengikat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI