Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menaikkan biaya sewa gedung di Taman Ismail Marzuki (TIM). Kebijakan ini berkaitan dengan pengumuman tarif terbaru retribusi gedung yang dikelola oleh Dinas Kebudayaan.
Pengumuman soal kenaikan tarif sewa gedung pertunjukan seni budaya itu disampaikan Dinas Kebudayaan DKI melalui akun Instagram resmi @disbuddki.
"Terdapat penyesuaian tarif retribusi terhadap Aset Daerah yang dimiliki Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," demikian keterangan di akun @disbuddki, dikutip Selasa (16/4/2024).
Berikut daftar biaya pemakaian fasilitas pusat Kesenian Jakarta TIM :
Baca Juga: Anies Siapkan Perpustakaan Bertaraf Internasional seperti TIM untuk Daerah
Teater Besar :
•Pelaksanaan acara
Hari kerja Rp 42.000.000 per hari
Akhir pekan Rp 50.000.000 per hari
•Gladi resik dan unloading
Hari kerja Rp 21.000.000 per hari
Akhir pekan Rp 25.000.000 per hari
Baca Juga: Pengguna Apple Watch Bermasalah, Disurati Tim Cook
Teater Kecil :
Hari kerja Rp 10.000.000 per hari
Akhir pekan Rp 12.000.000 per hari
•Gladi resik dan unloading
Hari kerja Rp 5.000.000 per hari
Akhir pekan Rp 6.000.000 per hari
Pemakaian Plaza :
Hari kerja Rp 1.300.000 per hari
Akhir pekan Rp 1.500.000 per hari
Ruang latihan indoor :
Hari kerja Rp 950.000 per hari
Akhir pekan Rp 1.000.000 per hari
Ruang rias :
Hari kerja Rp 420.000 per hari
Akhir pekan Rp 440.000 per hari
Pemakaian lokasi untuk shooting, film rekaman dan lain-lain :
Hari kerja Rp 2.200.000 per hari
Akhir pekan Rp 2.700.000 per hari
Pemakaian videotron :
•Penayangan umum (hari kerja) Rp 7.500 per tayang
•Penayangan umum (akhir pekan) Rp 12.500 per tayang
•Iklan pendidikan dan kegiatan seni budaya yang bersifat sosial (hari kerja) Rp 3.750 per tayang
•Iklan pendidikan dan kegiatan seni budaya yang bersifat sosial (akhir pekan) Rp 6.250 per tayang.
Adapun pemakaian videotron satu spot untuk satu kali tayang. Minumum adalah 20 spot dan durasi per spot adalah 30 detik.
Selain beberap gedung di TIM, Pemprov DKI juga menyesuaikan tarif retribusi untuk tempat rekreasi kebudayan dan permuseuman dan beberapa gedung lainnya.
Berikut daftarnya :
-Museum Sejarah Jakarta
-Museum Taman Prasasti
-Museum Joang 45
-Museum MH Thamrin
-Museum Bahari
-Museum Arkeologi Unrust
-Rumah Si Pitung
-Museum Seni Rupa dan Kramik
-Museum Wayang
-Museum Tekstil
Tarif untuk dewasa atau umum :
Hari Senin hingga Jumat Rp 10.000 per orang
Hari Sabtu dan Minggu Rp 15.000 per orang
Pelajar/mahasiswa dan anak-anak Rp 5.000 per orang
Wisatawan Mancanegara Rp 50.000 per orang.
Tarif untuk rombongan dewasa/umum (makaimal 30 orang) :
Hari Senin hingga Jumat Rp 7.500 per orang
Hari Sabtu dan Minggu Rp 11.250 per orang
Pelajar/mahasiswa dan anak-anak Rp 3.750 per orang.
Pemakaian gedung seni budaya :
•Gedung Kesenian Jakarta
Hari Senin hingga Jumat Rp 15.000.000 per hari
Hari Sabtu dan Minggu Rp 20.000.000 per orang
•Gedung Kesenian Miss Tjitjih Rp 5.000.000 per hari
•Gedung Kesenian Wayang Orang Bharata Rp 5.000.000 per hari
•Gedung Balai Bydaya Condet Rp 5.000.000 per hari.
Pemakaian gedung pusat seni budaya :
-Gedung Muhamad Mashabi, Jakarta Pusat Rp 1.000.000 per hari
-Gedung Aki Tirem, Jakarta Utara Rp 1.000.000 per hari
-Gedung Kisam Dji'un, Jakarta Timur Rp 1.000.000 per hari
-Gedung Sa'aba Amsir, Jakarta Selatan Rp 1.000.000 per hari
-Gedung KH Usman Perak, Jakarta Barat Rp 1.000.000 per hari.
Pemakai bangunan di kawasan Perkampungan Budaya Betawi :
-Gedung auditorium Rp 1.000.000 per hari
-Gedung rumah adat Rp 500.000 per hari
Pemakaian aset daerah :
-Pemakaian lokasi untuk shooting film, rekaman dan sejenisnya Rp 5.000.000 per enam jam
-Pemakaian lokasi untuk foto komersial seperti iklan atau prawedding Rp 1.000.000 per enam jam
-Pemakaian plaza, ruang dan taman Rp 1.000.000 per hari dengan luas taman 0-500 meter persegi.
-Pemakaian amphiteater di Setu Babakan Rp 2.500.000 per hari
-Gedung ruang serbaguna pada museum Rp 1.000.000 per delapan jam.