Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menaikkan biaya sewa gedung di Taman Ismail Marzuki (TIM). Kebijakan ini berkaitan dengan pengumuman tarif terbaru retribusi gedung yang dikelola oleh Dinas Kebudayaan.
Pengumuman soal kenaikan tarif sewa gedung pertunjukan seni budaya itu disampaikan Dinas Kebudayaan DKI melalui akun Instagram resmi @disbuddki.
"Terdapat penyesuaian tarif retribusi terhadap Aset Daerah yang dimiliki Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," demikian keterangan di akun @disbuddki, dikutip Selasa (16/4/2024).
Berikut daftar biaya pemakaian fasilitas pusat Kesenian Jakarta TIM :
Teater Besar :
•Pelaksanaan acara
Hari kerja Rp 42.000.000 per hari
Akhir pekan Rp 50.000.000 per hari
•Gladi resik dan unloading
Hari kerja Rp 21.000.000 per hari
Akhir pekan Rp 25.000.000 per hari
Baca Juga: Anies Siapkan Perpustakaan Bertaraf Internasional seperti TIM untuk Daerah
Teater Kecil :