Suara.com - Ditlantas Polda Metro Jaya menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak alat peraga kampanye (APK), baik bendera maupun baliho yang mengganggu pengendara atau pengguna jalan.
“Kami kerjasama dengan Satpol PP. Mereka udah kemaren bertiga Kapolda untuk patroli,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Usman Latif di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).
Latif mengatakan, pihaknya telah melakukan patroli, jika ada di dalam tol maka pencopotan APK yang terpasang bukan pada tempatnya akan dilakukan oleh petugas patroli jalan tol.
“Anggota saya sudah patroli, nanti kalau ada khususnya, apalagi di jalan tol. Kalau jalan tol saya serahkan kepada petugas jalan tol untuk melepas, yang di jalan umum adalah Satpol PP, sudah kita koordinasikan,” jelasnya.
Latif mengatakan, pihaknya sebagian sudah mencopot APK yang berada di tepi jalan. Pencopotan dilakukan jika APK tersebut terjatuh atau terlepas.
“Ada (dicopot), karena sebagian karena jatuh, kami lepas. Kalau memang masih bisa diikat silakan diikat,” ungkapnya.
Namun, Latif membantah, pihaknya baru bergerak saat ada kejadian atau kecelakaan. Sebelum ada hal tersebut, pihaknya juga telah berpatroli.
“Enggak, kemarin-kemarin kami patroli. Mengingatkan, jangan sampai mengganggu lalu lintas pemasangan dari pada alat peraga ini,” jelasnya.
Latif melanjutkan, jika ada APK yang membentang menghalangi pejalan kaki di pedestrian atau trotoar jalan, maka hal itu merupakan kewenangan dari pihak Satpol PP.
Baca Juga: Terpasang di Tengah Trotoar Palmerah, Baliho Caleg PSI Bikin Susah Pejalan Kaki
“Kalau jelas-jelas itu mengganggu akan kami lepas, tapi yang melepas pun dari Satpol PP, maupun kami lapor ke Bawaslu,” tandasnya.