Siang Ini MK Bacakan Putusan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres Yang Digugat Denny Indrayana Cs

Selasa, 16 Januari 2024 | 10:00 WIB
Siang Ini MK Bacakan Putusan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres Yang Digugat Denny Indrayana Cs
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji formil pada pasal 169 huruf q undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah dimaknai sesuai putusan MK nomor 90/PUU-XXI-2023.

Perkara nomor 145/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar.

"Pengucapan putusan," demikian dikutip dari laman resmi MK, Selasa (16/1/2024).

Sidang tersebut dijadwalkan akan digelar siang ini pukul 13.30 WIB di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.

Denny dan Zainal dalam petitumnya meminta MK untuk menyatakan pembentukan pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaknai putusan MK nomor 90 tidak memenuhi syarat formil berdasarkan UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak berkekuatan hukum mengikat.

Dalam petitum mereka pula, MK dimohon untuk mencoret peserta Pemilu 2024 yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan pasal yang digugat.

"Menetapkan agenda tambahan khusus bagi peserta pemilu yang terdampak untuk mengajukan calon pengganti dalam rangka melaksanakan putusan ini dengan tidak menunda pelaksanaan Pemilu 2024," demikian petitum dalam dokumen permohonannya.

Denny dan Zainal juga meminta agar menunda berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PU-XXI/2023.

Peritum lainnya ialah agat MK menangguhkan tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan pasal tersebut. Lalu, memeriksa permohonan ini secara cepat dengan tidak meminta keterangan kepada MPR, DPR, Presiden, DPD, atau pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Resmi! Anwar Usman Tidak Boleh Ikut Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024

Sebelumnya, kuasa hukum Denny dan Zainal, yaitu Muhammad Raziv Barokah mengatakan norma pada pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu sebagaimana dimaknai dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti sarat kepentingan dan pelanggaran etik hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI