Jalankan Pungli di Rutan KPK, Satu Orang Bisa Kantongi Rp 504 Juta

Senin, 15 Januari 2024 | 19:36 WIB
Jalankan Pungli di Rutan KPK, Satu Orang Bisa Kantongi Rp 504 Juta
Anggota Dewas KPK Albertina Ho (tengah) bersama anggota lainnya.[Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jadi yang disidangkan dalam enam berkas itu ada 90 orang, dan nanti yang tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang. Jadi ada tiga orang juga total 93 itu untuk kasus rutan," pungkasnya.

Sejak 2018

Sebelumnya, KPK menyebut kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan lembaga antrasuah terjadi sejak 2018.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menuntaskannya.

"Terkait dengan rutan itu butuh waktu karena kejadiannya tidak hanya di tahun 2020-2023, tapi indikasinya sudah lama 2018," kata Ali dikutip Suara.com, Sabtu (13/1/2024).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, karena kejadiannya sejak 2018, ada beberapa pihak yang diduga terlibat sudah tidak lagi berada di KPK.

"Kejadian tahun 2018 kami tarik mundur. Sementara person-personnya ada yang masih di KPK dan ada yang kemudian tersebar," katanya.

Oleh karenanya kata Ghufron, mereka berhati-hati dalam menangani perkara ini.

Baca Juga: Pungli Di Rutan KPK, Bukti KPK Gagal Awasi Internalnya Sendiri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI