Jalankan Pungli di Rutan KPK, Satu Orang Bisa Kantongi Rp 504 Juta

Senin, 15 Januari 2024 | 19:36 WIB
Jalankan Pungli di Rutan KPK, Satu Orang Bisa Kantongi Rp 504 Juta
Anggota Dewas KPK Albertina Ho (tengah) bersama anggota lainnya.[Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membeberkan pendapatan yang diraih para pelaku pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Satu orang oknum pegawai lembaga antirasuah itu bisa menerima uang paling banyak hingga Rp504 juta.

"Yang paling banyak menerima Rp 504 juta sekian, itu yang paling banyak," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Dari 93 pegawai yang terlibat, ada juga yang tidak menerima uang atau hanya mendapat Rp 1 juta. Namun, ia tak mau membeberkan siapa saja yang melakukan pungli itu.

"Jadi teman-teman menanyakan totalnya berapa saya ini bisa menyatakan yang pasti tidak tetapi sekitaran Rp 6,148 miliaran sekian, itu total kami di Dewas," ucap Albertina.

Albertina juga memastikan, pihaknya bakal menindaklanjuti kasus pungli yang melibatkan 93 pegawai KPK. Rencananya, sidang etik akan dimulai pada 17 Januari 2024 mendatang.

"Kasus pungli rutan yang mulai nanti hari Rabu tanggal 17 (Januari) dan seterusnya," ungkapnya.

Albertina menyebut pihaknya telah menerima sembilan berkas terkait pungli tersebut. Dari jumlah itu, enam di antaranya akan disidangkan pekan ini.

"Untuk kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi nanti disidangkan setelah enam perkara ini diputus," ucap Albertina.

Baca Juga: Pungli Di Rutan KPK, Bukti KPK Gagal Awasi Internalnya Sendiri

Lebih lanjut, enam berkas tersebut merupakan bahan untuk persidangan terhadap 90 pegawai. Sementara, tiga sisanya merupakan milik satu orang pegawai KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI