Soal Pengganti Firli Bahuri di KPK, Komisi III: Harus Lewat Pansel DPR

Senin, 15 Januari 2024 | 18:31 WIB
Soal Pengganti Firli Bahuri di KPK, Komisi III: Harus Lewat Pansel DPR
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasaan terhadap SYL. Kasus itu terjadi saat Firli masih menjadi Ketua KPK. Namun, hingga kini penyidik Polri belum menahan Firli walau sudah sering memeriksa Firli sebagai tersangka.

Di tengah kasus itu, Firli Bahuri pun telah divonis melakukan pelanggaran etik oleh Dewas KPK. Firli terbukti melakukan pelanggaran etik berat, karena berkomunikasi dan bertemu SYL, pihak yang berpekara di KPK.

Dewas pun memberikan sanksi berat kepada Firli dengan memintanya mengundurkan diri sebagai ketua KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI