Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar bagian belakang lampu rotator berwana biru yang dipasang di kendaraan dinas Polri ditutup menggunakan kaca film 20 persen.
Perintah tersebut merupakan tindak lanjut atas kritik budayawan Sujiwo Tejo yang menilai pengguna rotator pada kendaraan dinas Polri membahayakan pengguna jalan lain.
Instruksi ini disampaikan Kapolri lewat Surat Telegram Nomor: ST/2868/XII/REN.2.2/2023 yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Aan Suhanan. Perintah tersebut ditujukan kepada seluruh Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas untuk segera ditindaklanjuti.
"Seluruh kendaraan dinas Polri yang dilengkapi lampu rotator warna biru wajib ulangi wajib untuk menutup lampu rotator bagian belakang menggunakan kaca film 20 persen," tulis perintah dalam surat telegram tersebut dikutip Suara.com, Senin (15/1/2024).
Baca Juga: Sujiwo Tejo Sebut Prabowo Tak Diperlakukan Layaknya Capres di Debat Ketiga: Harusnya...
Dalam surat telegram tersebut juga dijelaskan bahwa rotator dapat digunakan dalam melaksanakan tugas patroli, pengamanan lokasi kecelakaan lalu lintas dan pengalihan arus lalu lintas.
Sementara dalam melakukan pengawalan anggota yang bertugas diperintahkan untuk mematikan atau tidak menggunakan lampu rotator bagian belakang.
"Saat melaksanakan tugas pengawalan agar lampu rotator warna biru bagian belakang dimatikan," katanya.
Di sisi lain, Listyo juga memerintahkan kepada seluruh Dirlantas melakukan pengawasan terhadap pengguna rotator.
"Lakukan pengawasan dalam dan pengawasan melekat secara berjenjang dalam pelaksanaannya," pungkasnya.
Baca Juga: Anies Apresiasi Gerak Cepat Kapolri Amankan Pelaku Pengancaman