Sudah Tidak Berlaku, Ini Fungsi Materai 6000 Dalam Dompet Mahfud MD

Muhammad Yunus Suara.Com
Minggu, 14 Januari 2024 | 11:00 WIB
Sudah Tidak Berlaku, Ini Fungsi Materai 6000 Dalam Dompet Mahfud MD
Materai 6000 dalam dompet Calon Wakil Presiden Mahfud MD [Suara.com/Tangkapal Layar Instagram Mahfud MD]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Podcaster Denny Sumargo ditantang untuk membuka isi dompet Mahfud MD. Tantangan itu pun diterima oleh Calon Wakil Presiden Mahfud MD.

"Boleh," jawab Mahfud MD, dikutip dari instagram Mahfud MD, Minggu 14 Januari 2024.

Denny Sumargo saat membuka dompet Mahfud MD kaget melihat materai 6000 yang terselip dalam dompet.

Baca Juga
- Momen Alam Ganjar Kunjungi Tanah Kelahiran Eca Aura, Nikmati Beragam Kuliner Sampai Tak Berhenti Makan

Baca Juga: Yenny Wahid: Anak Tukang Parkir dan Anak Presiden Sama di Mata Hukum?

- Alam Ganjar Kena Ulti: Ajarin Bapak Lo Sopan Santun!

"Buat apa ini pak," tanya Denny.

Mahfud MD pun menjelaskan fungsi meterai tersebut adalah untuk mengantisipasi jika dalam perjalanan harus membuat perjanjian.

"Biar tidak ingkar," jawan Denny.

Selain meterai, Denny Sumargo juga kaget melihat uang Mahfud MD dalam dompet hanya Rp150 ribu.

Baca Juga: Eks Ketum PBNU Said Aqil Hadiri Kampanye Mahfud di Lamongan, Tapi Dukung Paslon Lain?

"Semoga sukses pak," sahut Denny Sumargo.

Tantangan membuka dompet Mahfud MD berasal dari Tim Mahfud MD. Meski awalnya takut, Denny Sumargo akhirnya memberanikan diri.

Menghampiri Mahfud MD yang sudah duduk di atas mobil untuk menerima tantangan membuka dompet.

"Ya Allah pak, ininya mana, ini biasanya ada kartu-kartunya pak,"

Setelah berhasil memberikan tantangan ke Mahfud MD, Denny Sumargo juga mengambil dompet dan membuka isinya.

Dalam dompet Denny Sumargo ternyata ada uang dollar. Alasannya bekas perjalanan dari luar negeri.

Meterai 6000 Sudah Tidak Berlaku Sejak Tahun 2022

Pemerintah telah menetapkan pemberlakuan bea meterai tunggal Rp10 ribu per 1 Januari 2020. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Penggunaan meterai 3.000 dan 6.000 ke depan akan dihapuskan setelah melewati masa transisi.

Selama masa transisi sampai dengan 31 Desember 2021 materai 3.000,00 dan 6.000,00 masih berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI