Suara.com - Indonesia Corrupton Watch menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga penegak hukum telah mengawasinya internalnya sendiri. Hal itu menyusul dugaan pungutan liar atau pungli yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan KPK) yang melibatkan puluhan pegawainya.
"KPK gagal dalam mengawasi sektor-sektor kerja yang terbilang rawan terjadi tindak pidana korupsi. Sebagai penegak hukum, mestinya KPK memahami bahwa rutan merupakan salah satu tempat yang rawan terjadi korupsi karena di sana para tahanan dapat berinteraksi secara langsung dengan pegawai KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangannnya kepada Suara.com, Sabtu (13/1/2023).
Menurutnya rawannya transaksi di rutan bukan suatu hal yang baru. KPK, dikatakan Kurnia, harusnya sejak awal melakukan mitigasi.
"Tindakan jual-beli fasilitas yang disinyalir terjadi di rutan KPK saat ini juga bukan modus baru dan kerap terjadi pada rutan maupun lembaga pemasyarakatan lain. Dari sana mestinya sistem pengawasan sudah dibangun untuk memitigasi praktik-praktik korup," ujarnya.
Di sisi lain proses hukum dalam perkara ini juga dinilai berjalan lambat. Sejak diungkap pertama kali ke publik pada Mei 2023, hingga saat ini masih berada di tahap penyelidikian.
"Hingga saat ini, prosesnya mandek pada tingkat penyelidikan. Sedangkan dugaan pelanggaran kode etik pun seperti itu, lebih dari enam bulan Dewas KPK baru menggelar proses persidangan," kata Kurnia.
ICW juga menilai pungli yang terjadi di internal KPK, tak bisa dipisahkan dari faktor ketiadaan keteladanan di KPK
"Dari lima orang Pimpinan KPK periode 2019-2024 saja, dua di antaranya sudah terbukti melanggar kode etik berat, bahkan Firli saat ini sedang menjalani proses hukum karena diduga melakukan perbuatan korupsi," ujarnya.
ICW pun berpesan, selain harus meguatkan pengawasan, sistem rekrutmen pegawai di KPK juga harus direformasi total.
Baca Juga: Pungli di Rutan KPK Diduga Terjadi Sejak 2018 hingga 2023, KPK Pilih Hati-Hati Lakukan Penyelidikan
"KPK juga harus memastikan rekrutmen pegawai mengedepankan nilai integritas. Jangan sampai justru orang-orang yang masuk dan bekerja justru memanfaatkan kewenangan untuk meraup keuntungan secara melawan hukum seperti yang saat ini tampak jelas dalam peristiwa pungli di rutan KPK," tuturnya.
Periksa 190 Saksi
Sejauh ini dalam proses penyelidikan dugaan pungli, KPK setidaknya telah memeriksa 190 orang saksi, termasuk para tahanan korupsi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan mereka sudah menemukan nama-nama yang dapat dijadikan tersangka.
"Sudah. Sudah terpetakan (nama yang dapat dijadikan tersangka). Saya pikir karena penyelidikan saya kita sudah dapat banyak keterangan saksi dan alat bukti dan pada umumnya mereka koperatif mengakui. Saya pikir enggak akan lama," kata Alex di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Dia pun menyebut mereka hanya tinggal melakukan ekposes untuk dapat mengumumkan para tersangka.
"Proses penyelidikan sudah cukup. Dua alat bukti itu sudah cukup, tinggal kami tunggu ekspose saja. Itu perkara yang terang benderang lebih terang dari sinar matahari katanya," ujar Alex.
Perkara pungli pertama kali ditemukan di Rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, gedung utama lembaga antikorupsi. Kemudian diungkap publik oleh Dewan Pengawas KPK.
Para terduga pelaku terdiri dari puluhan petugas rutan KPK. Nilai pungli diduga mencapai Rp 4 miliar, dan kemungkinan akan bertambah.
Besaran pungli itu berada di angka antara Rp 2 juta hingga puluhan juta. Pemberian uang itu agar para tahanan mendapatkan fasilitas tambahan, seperti dapat menggunakan ponsel, dapat makan-minum tambahan, dan terbebas dari tugas membersihkan rutan.