Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklajuti informasi yang disampaikan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS). Dalam informasi itu yang menyebut perusahaan perangkat lunak asal Jerman, SAP SE diduga menyuap pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada rentang waktu 2015-2018.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan meski pihaknya belum menerima informasi tersebut secara langsung, namun dipastikannya akan ditindaklanjuti.
"Informasi itu kami baru dengar, tentu kami kemudian, informasi itu, karena kami juga komit dengan institusi dan penegak hukum di secara global, tentu informasi tersebut nanti akan kami dalami dulu sumber informasinya, untuk kemudian lebih detil kami teliti yang dimaksud itu siapa," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip Suara.com, Sabtu (13/1/2024).
Dia menyebut perkara itu bisa menjadi kewenangan KPK, karena disebut diduga melibatkan penyelenggara negara.
Baca Juga: Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo Rampung, Asosiasi: Dukung Hilirisasi Digital
"Karena kalau memang sudah ada putusan bahwa pihak Jerman melakukan korupsi kepada perusahaan-perusahaan dan pada pejabat-pejabat yang salah satunya pejabat Indonesia, tentu itu menjadi bagian dari kewenangan KPK untuk menindaklanjuti. Nanti kami akan dalami lebih dulu," ujar Ghufron.
Informasi dugaan suap yang diberikan SAP SE diketahui berdasarkan rilis Departemen Kehakiman Amerika Serikat yang dimuat di lamannya pada 11 Januari 2024.
Dalam laporannya, Departemen Kehakiman Amerika Serikat menjatuhi hukuman kepada SAP SE membayar 220 juta Dollar Amerika Serikat atua sekitar Rp 3,4 triliun untuk menyelesaikan penyelidikan yang dilakukan Departemen Kehakiman AS dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) terhadap pelanggaran Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA).
Dalam rilis tersebut agen-agen perushaan tersebut diduga melakukan suap untuk memuluskan bisnisnya, di antaranya kepada pejabat negara di Indonesia.
"Selain itu, antara sekitar tahun 2015 dan 2018, SAP, melalui agen-agen tertentu, terlibat dalam skema untuk menyuap pejabat Indonesia guna mendapatkan keuntungan bisnis yang tidak pantas bagi SAP sehubungan dengan berbagai kontrak antara SAP dan departemen, lembaga, dan lembaga di Indonesia, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi milik negara dan dikendalikan oleh negara)," tulis Departemen Kehakiman AS yang dikutip Suara.com dari laman resminya US Departement Of Justice.
Baca Juga: Jokowi Menyesal Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo Dikorupsi Johnny G Plate