Anies Minta Pria Pengancam Tembak Kepala Tak Hanya Diproses Hukum, tapi Dibina dan Disadarkan

Sabtu, 13 Januari 2024 | 14:45 WIB
Anies Minta Pria Pengancam Tembak Kepala Tak Hanya Diproses Hukum, tapi Dibina dan Disadarkan
Warga Sumbar ingatkan Anies Baswedan lewat pesan Buya Hamka
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Capres nomor urut 1 Anies Baswedan meminta AWK (23), seorang pria pelaku penebar ancaman untuk menembak kepalanya tidak hanya diganjar hukuman sesuai aturan yang berlaku. Anies meminta AWK juga diberikan pembinaan.

"Semoga terhadap pelaku masih bisa dilakukan pembinaan dan disadarkan bahwa apa yang ditulisnya itu bisa berbahaya dan mengirim pesan yang salah kepada publik luas,” kata Anies dalam keterannya, Sabtu (13/1/2024).

Eks Gubernur DKI Jakarta itu menerangkan bahwa kebebasan berpendapat semua orang harus dijamin keselamatannya. Tidak hanya untuk para pejabat, tapi untuk seluruh masyarakat.

"Ini penting, sebab perlindungan terhadap kebebasan berpendapat berlaku untuk semua dan terhadap semua. Bukan hanya terhadap capres atau pejabat publik, tapi untuk seluruh rakyat,” ungkap Anies.

Baca Juga: Makna 3 Pepatah yang Diucapkan Prabowo, Benarkah untuk Singgung Anies?

Tak lupa, Anies mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang begitu cepat mengamankan pelaku.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri. Sehingga pemilu ini dapat berjalan dengan kondusif dan damai,” jelas Anies.

Untuk diketahui, AWK ditangkap di Jember, Jawa Timur, pukul 09.30 WIB, Sabtu (13/1/2024). Ia kini sudah ditahan oleh aparat gabungan Mabes Polri dan Polda Jatim.

"Sampai dengan saat ini ditahan Tim Gabungan, bareksirm polri dan Polda Jatim untuk mengungkap kasus tersebut dan proses pemeriksaan selanjutnya," ujar Sandi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2024).

Sandi mengatakan pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap AWK. Hingga kini, AWK belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pria Pengancam Tembak Kepala Anies Resmi Ditahan, tapi Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Setelah nanti diperiksa baru nanti akan ada proses berikutnya, gelar perkara pemeriksaan saksi. Itu teknis, nanti penyidik," ucap Sandi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI