Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal keberlanjutan kasus dugaan manifulasi uang makan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang mencapai Rp 1 miliar sehari.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut meski Lukas Enembe telah meninggal dunia, perkaranya masih bisa ditindaklanjuti dengan melakukan penghitungan kerugian negara.
"Bagaimana terhadap kasus-kasus yang lain Pak? Misalnya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penganggaran uang makan dan lain-lain dalam anggaran di Papua. Untuk kasus tersebut, jika telah ada perhitungan kerugian negara, maka perhitungan kerugian negaranya tetap bisa dimintakan ganti kerugian secara perdata," kata Ghufron dikutip Suara.com, Sabtu (13/1/2024).
Namun, nantinya pengembalian kerugian negara bukan lagi dilakukan KPK, melainkan Kejaksaan.
"Bukan KPK, tapi kami limpah kepada Jaksa pengacara negara untuk meminta pengembaliannya secara keperdataan, karena untuk dipidana orangnya sudah meninggal, tidak bisa," ujar Ghufron.
KPK pernah mengungkap biaya operasional Lukas saat menjabat Gubernur mencapai Rp 1 trilun pertahun, selama tiga tahun terakhir, terhitung sejak tahun 2019-2022.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga terjadi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Papua.
"Tiap tahun, dana operasional yang bersangkutan itu Rp 1 triliun lebih. Itu jauh lebih tinggi dari ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis 26 Juli 2023 lalu.
Baca Juga: Bupati Labuhanbatu Resmi Tersangka Usai Terjaring OTT KPK, Diduga Aktif Intervensi Proyek Pemda
"Jadi dana operasional kepala daerah itu dihitung berdasarkan presentase tertentu dari APBD. Ini dana operasional yang bersangkutan, itu rata-rata tiap tahunan itu, satu triliunan dan sebagian besar, setelah kami telisik itu dibelanjakan untuk biaya makan dan minum," sambungnya.