Setelah Susu Gratis, Kampanye Gibran di Maluku Diduga Tabrak Aturan, Bakal Disanksi?

Galih Prasetyo Suara.Com
Sabtu, 13 Januari 2024 | 10:24 WIB
Setelah Susu Gratis, Kampanye Gibran di Maluku Diduga Tabrak Aturan, Bakal Disanksi?
Raffi Ahmad dan Gibran Rakabuming Raka (instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa dirinya siap disanksi jika terbukti ada pelanggaran saat melakukan kampanye di Maluku beberapa waktu lalu.

Gibran pun mengaku bahwa dirinya pun siap untuk dipanggil dan melakukan pemeriksaan seperti yang dilakukan pada dugaan pembagian susu gratis di CFD Jakarta.

“Oh silakan jika ada pelanggaran, ada dugaan-dugaan yang tidak benar. Kami siap disanksi, dipanggil seperti kapan hari, silakan,” kata Gibran seperti dikutip dari Antara.

Gibran diduga oleh pihak Bawaslu Provinsi Maluku melakukan pelanggaran kampanye. Bawaslu Maluku sebut kunjungan Gibran di Kota Ambon, Senin (8/1), diduga melanggar aturan.

Baca Juga: Prabowo Marah Kalau Semut Dibunuh, Netizen: Semut Itu Tentara Allah, Baca Surah An-Naml

Pelanggaran itu terlihat atas adanya keterlibatan perangkat-perangkat desa yang hadir dalam kunjungan pasangan Prabowo Subianto itu.

"Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan cawapres Gibran di Maluku,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw lebih lanjut menyebut ada sebanyak 30 kepala desa di Maluku Tengah (Malteng) dan Kota Ambon terindikasi melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu.

Puluhan kepala desa itu diduga melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena mereka disebut ikut menghadiri bahkan menyatakan dukungan terhadap Gibran.

“Pada prinsipnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan melibatkan kepala desa dan perangkat desa itu merupakan pelanggaran,” ucap Samsun di Ambon, Jumat (12/1).

Baca Juga: Prabowo-Gibran Diserang Isu Kasus Hukum, Fahri Hamzah: Lu Tinju, Kita Tinju Baliklah

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang diterima dari para pimpinan, pihaknya menemukan sekitar 30 kades terindikasi melanggar UU Pemilu dari estimasi 100 orang yang diundang, saat itu.

“Kami kemudian melakukan pleno, dan analisisnya yang dihasilkan menyebutkan bahwa ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran sekalipun ini belum final,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI