Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti laporan yang diberikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi mencurigakan terkait dana kampanye.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku belum mengecek laporan apa saja yang dilaporkan oleh PPATK.
“Kalau PPATK bilang ada berarti dua, karena dia kan merasa mengirim ke KPK kan begitu, saya belum mengecek laporan yang mana saja yang sudah dikirimkan,” kata Marwata, Jumat (12/1/2024).
“Yang jelas kalau ada laporan PPATK pasti kita tindak lanjuti, kita lihat dulu, kita telaah dulu apakah ada unsur TPK nya, predicat crime,” imbuhnya.
Baca Juga: Lebih dari Rp 183 Miliar, PDIP Jadi Partai Politik Penerimaan Dana Kampanye Paling Besar
Hingga saat ini, KPK masih menelaah laporan dari PPATK lantaran, pihaknya hanya menindaklanjuti jika ada temuan korupsi.
“Kewenangan KPK hanya terkait dengan korupsi, kan begitu. Itu saja mekanismenya normatif,” ungkapnya.
Temuan PPATK
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, ada 100 DCT memiliki transaksi yang mencurigakan.
"Laporan transaksi keuangan mencurigakan sendiri terhadap 100 DCT, ini kita ambil 100 terbesar, ya, itu nilainya Rp 51.475.886.106.483," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Baca Juga: Disebut Kubu AMIN Bikin Gaduh Soal Temuan Dana Kampanye, Ketua PPATK: Kami Tidak Terlibat Politik!
Sebanyak 100 caleg tersebut, merupakan sampel caleg dengan transaksi keuangan terbesar yang dianalisis PPATK sepanjang 2022-2023. PPATK juga menemukan 100 caleg yang melakukan setor tunai di atas Rp 500 juta.
"Setiap sekali setor 5 juta ke atas, itu dari 100 orang saja nilainya Rp 21.760.254.437.875 (Rp 21,7 triliun). Dan penarikan kita lihat juga ada 100 DCT yang menarik uang Rp 34.016.767.980.872 (Rp 34 triliun)," katanya.
Di sisi lain, PPATK mengungkap peningkatan transaksi keuangan caleg sepanjang 2023, yakni Rp 21.015.551.735.028 atau Rp 21 triliun. Angka itu meningkat dari tahun sebelumnya, yang menyentuh nilai Rp3.875.614.615.013 atau Rp 3,8 triliun.
Sehingga pada periode 2022 sampai 2023 angka transaksi keuangan caleg mencapai Rp 24.891.166.350.041 atau Rp 24,8 triliun.
"(Pada) 2022, angkanya Rp 3.875.614.615.013 (Rp 3,8 triliun) dari sekian nama tadi. Lalu meningkat di 2023 transaksi yang dilakukan DCT meningkat sangat signifikan di 2023 menjadi Rp 21.015.551.735.028 (Rp 21 triliun). Totalnya, transaksi Rp 24.891.166.350.041 (Rp 24,8 triliun)," katanya.