KPK Akan Tindaklanjuti Temuan PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Dana Kampanye

Jum'at, 12 Januari 2024 | 22:59 WIB
KPK Akan Tindaklanjuti Temuan PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Dana Kampanye
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (kiri) dan Kepala Biro Humas KPK Yuyul Andriati Iskak (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti laporan yang diberikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi mencurigakan terkait dana kampanye.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku belum mengecek laporan apa saja yang dilaporkan oleh PPATK.

“Kalau PPATK bilang ada berarti dua, karena dia kan merasa mengirim ke KPK kan begitu, saya belum mengecek laporan yang mana saja yang sudah dikirimkan,” kata Marwata, Jumat (12/1/2024).

“Yang jelas kalau ada laporan PPATK pasti kita tindak lanjuti, kita lihat dulu, kita telaah dulu apakah ada unsur TPK nya, predicat crime,” imbuhnya.

Hingga saat ini, KPK masih menelaah laporan dari PPATK lantaran, pihaknya hanya menindaklanjuti jika ada temuan korupsi.

“Kewenangan KPK hanya terkait dengan korupsi, kan begitu. Itu saja mekanismenya normatif,” ungkapnya.

Temuan PPATK

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, ada 100 DCT memiliki transaksi yang mencurigakan.

"Laporan transaksi keuangan mencurigakan sendiri terhadap 100 DCT, ini kita ambil 100 terbesar, ya, itu nilainya Rp 51.475.886.106.483," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Baca Juga: Lebih dari Rp 183 Miliar, PDIP Jadi Partai Politik Penerimaan Dana Kampanye Paling Besar

Sebanyak 100 caleg tersebut, merupakan sampel caleg dengan transaksi keuangan terbesar yang dianalisis PPATK sepanjang 2022-2023. PPATK juga menemukan 100 caleg yang melakukan setor tunai di atas Rp 500 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI