2 Warga jadi Tersangka Gegara Ikut Jambak hingga Tonjok Bibir Asisten Saipul Jamil, Nasib Polisi Arogan Gimana?

Jum'at, 12 Januari 2024 | 17:27 WIB
2 Warga jadi Tersangka Gegara Ikut Jambak hingga Tonjok Bibir Asisten Saipul Jamil,  Nasib Polisi Arogan Gimana?
2 Warga jadi Tersangka Gegara Ikut Jambak hingga Tonjok Bibir Asisten Saipul Jamil, Nasib Polisi Arogan Gimana? [istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penangkapan terhadap Saipul Jamil yang dilakukan sewenang-wenang oleh anggota Polsek Tambora ternyata melibat warga sipil. Gegara ikut-ikutan polisi yang arogan menangkap Saipul Jamil di jalur TransJakarta, dua warga ditetapkan sebagai tersangka.

Dua sipil itu berinisial RP alias Ucok (26) dan I (32).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengungkap peran Ucok dan I saat ikut-ikut polisi menangkap Saipul Jamil. Ucok terekam video sedang menggunakan jaket dan helm berwarna hitam.

Ucok turut menganiaya asisten Saipul Jamil, Steven yang kini resmi menjadi tersangka. 

Baca Juga: Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Terbukti Langgar Prosedur, Segera Jalani Sidang Etik

"Peran pada saat peristiwa itu menjambak rambut tersangka penyalahgunaan narkoba atas nama S dan memukul bibir tersangka dengan menggunakan tangan kanan," kata Syahduddi, di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (12/1/2024).

Konferensi pers Polsek Tambora terkait kasus yang melibatkan Saipul Jamil, Jumat (12/1/2024) [Suara.com/Tiara Rosana]
Konferensi pers Polsek Tambora terkait kasus yang melibatkan Saipul Jamil, Jumat (12/1/2024) [Suara.com/Tiara Rosana]

Sedangkan tersangka I melontarkan caci maki kepada Saipul Jamil saat dicokok di jalur busway. Dalam video penangkapan Saipul Jamil yang viral di media sosiak, I mengenakan jaket berwarna merah marun, dan helm abu-abu.

Kedua tersangka, kata Syahduddi dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Beda dengan dua sipil, tiga anggota Polsek Tambora hanya baru dinonaktifkan lantaran dianggap melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat menangkap Saipul Jamil dan asistennya, Steven Arthur Ristiady.

"Ya terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana tadi disampaikan selain dibebastugaskan," kata Syahduddi.

Baca Juga: Ikut Tangkap Saipul Jamil, 2 Warga Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

Setelahnya, lanjut Syahduddi, ketiga anggota Polsek Tambora yang dinonaktifkan bakal menjalani sidang di internal Polri, guna mendapatkan kepastian hukum.

Dicokok di Jalur Busway

Saipul Jamil sempat ditangkap anggota Unit Narkoba Polsek Tambora saat bersama asistennya di sekitar Halte Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024) sore. Proses penangkapan tersebut terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.

Terlihat di video Saipul Jamil menangis saat anggota polisi berseragam bebas alias preman berupaya membawa dirinya yang sudah dalam kondisi tangan diborgol ke dalam mobil. Salah satu orang yang diduga anggota polisi juga sempat terdengar melontarkan kata-kata kasar.

Saipul Jamil Dibebaskan

Belakangan, polisi memutuskan untuk membebaskan Saipul Jamil usai tiga hari menginap di Polsek Tambora. Mantan suami Dewi Persik tersebut dibebaskan karena hasil tes urine dan uji lab rambut negatif mengonsumsi narkoba.

Sementara asistennya Steven kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan usai hasil tes urinenya dinyatakan positif.

Selain Steven penyidik juga menangkap seseorang berinisial R selaku pihak yang menyuplai narkoba jenis sabu kepada Steven.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI