Suara.com - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) rampung menyelesaikan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan di Bareskrim Polri, Jumat (12/1/2024).
Tidak seperti kemarin, pemeriksaan SYL kali ini jauh lebih cepat. Pantauan Suara.com, SYL keluar dari ruang penyidikan sekira pukul 15.58 WIB.
Baca Juga: Dilaporkan ke Dewas karena Pelanggaran Etik Perkara SYL dan Firli, Pimpinan KPK: Saya Nggak Peduli
Sementara, SYL sendiri hari ini mendatangi Bareskrim Polri sekita pukul 14.10 WIB. Pemeriksaan ini dilakukan hanya sekitar 1 jam lebih.
“Hari ini pemeriksaan yang kesekian kali. Saya berproses, seperti apa yang diharapkan kooperatif dan saya sehat setiap saat dibutuhkan terima kasih sudah menunggu,” kata SYL di pelataran Gedung Bareskrim, Jumat.
Sementara itu, SYL tidak banyak bicara saat ditanyakan terkait perkaranya lebih rinci. Ia meminta awak media menanyakan hal tersebut kepada pihak penyidik.
“Selebihnya tentu ditanyakan kepada penyidik,” kata SYL, sembari meninggalkan awak media.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap SYL di Bareskrim Polri guna meminta keterangan tambahan.
Baca Juga: Datang Kembali ke Bareskrim, Eks Mentan SYL: Saya Diperiksa Dulu Ya
“SYL kembali dipanggil oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kepentigan pemeriksaan atau memberikan keterangan tambahan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat.
Ade Safri menyampaikan, selain SYL, akan ada 5 orang saksi lain yang diperiksa, dua diantaranya yakni mantan ajudan Firli Bahuri, Kevin.
Selain itu, ada juga mantan pengawal pribadi (Walpri) Firli Bahuri yakni Hendra.
“Penyidik juga memanggil 5 orang saksi lainnya untuk dimintai keterangan tambahan, diantaranya eks ajudan tersangka FB yaitu Kevin, dan eks walpri tersangka FB yaitu HENDRA,” kata Ade Safri.
Ade Safri menyampaikan, jika pemeriksaan ini juga merupakan dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 JPU Kejati DKI Jakarta
“Adapun kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara ini,” jelasnya.
Sehari sebelumya, SYL juga sempat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. SYL menjalani pemeriksaan silang untuk mengonfrontir kepada para saksi lainnya.
SYL sendiri, kemarin menjalani pemeriksaan hampir 13 jam. Saat itu ia masuk keruangan penyidik sejak pukul 10.38 WIB, dan baru rampung menjalani pemeriksaan pada pukul 22.53 WIB.
Diketahui, penyidik Polri telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka terkait kasus pemerasaan terhadap SYL. Kasus itu terjadi saat Firli masih menjabat sebagai ketua KPK. Diduga, Firli memeras SYL setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan.
Walau sudah berstatus tersangka, polisi belum juga menahan Firli Bahuri yang kini mundur dari jabatan Ketua KPK setelah dinyatakan melanggar etik oleh Dewan Pengawas KPK.