Momentum KPK Bersih-bersih: 93 Pegawai KPK Wajib Dipecat jika Terlibat Pungli Tahanan

Jum'at, 12 Januari 2024 | 14:13 WIB
Momentum KPK Bersih-bersih: 93 Pegawai KPK Wajib Dipecat jika Terlibat Pungli Tahanan
Momentum KPK Bersih-bersih: 93 Pegawai KPK Wajib Dipecat jika Terlibat Pungli Tahanan. [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat dalam kasus pungutan liar alias pungli di Rutan KPK.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menyatakan, jumlah tersebut sangatlah banyak, sehingga ia menduga mereka yang terlibat semua berkomplot ingin merusan integritas, sistem dan kebersihan KPK dari korupsi.

“Perbuatan sebagian diantara mereka terlibat pungli dengan menerima uang dari tahanan tentu juga mengganggu penindakan yang dilakukan oleh KPK dalam menangani kasus korupsi,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Suara.com, Jumat (12/1/2024).

Sejumlah keluarga menjenguk tahanan KPK pada hari raya Idul Fitri 1440 H, di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Rabu (5/6).[Suara.com/Arief Hermawan P]
Sejumlah keluarga menjenguk tahanan KPK pada hari raya Idul Fitri 1440 H, di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Rabu (5/6).[Suara.com/Arief Hermawan P]

Ia juga menduga, mereka yang terlibat memiliki klaster-klaster tersebdiri, mulai dari terberat hingga perbuatan ringan.

Baca Juga: Segera Diumumkan! KPK Klaim Sudah Kantongi Nama Calon Tersangka Pungli Tahanan Koruptor

“Dewas dan KPK harus tegas dan jernih memilah, pecat semua yang menjadi otak dalam kasus pungli ini,” katanya.

“Kemudian pidanakan juga yang terlibat aktif dalam pungli tersebut mulai dari aktor intelektualnya, yang membantu, turut serta serta ikut menikmati uang pungli secara sadar tanpa paksaan,” imbuh Yudi.

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan dan Yudi Purnomo, usai menyaksikan sidang praperadilan Firli Bahur di PN Jaksel, Kamis (14/12/2023). [Suara.com/Yaumal]
Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan dan Yudi Purnomo, usai menyaksikan sidang praperadilan Firli Bahur di PN Jaksel, Kamis (14/12/2023). [Suara.com/Yaumal]

Yudi menggambarkan, peristiwa ini seperti teeori ikan membusuk dari keplala.

Diketahui, mantan Ketua KPK, Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat, dan menjadi tersangka korupsi karena terbukti melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

“Kini 93 pegawainya diseret ke sidang etik juga. Tentu ironis sekali apa yang terjadi di tubuh KPK ini,” ungkapnya.

Baca Juga: Disebut Tak Niat Usut Korupsi dan Pungli di Internal, Boyamin ke KPK: Sok Suci Lu

Sementara, kasus-kasus internal di dalam KPK yang lainnya masih berproses, di antaranya kasus dugaan korupsi terkait perjalanan dinas fiktif yang dilakukan seorang pegawai KPK dan kini juga masih bergulir di Dewas KPK.

Selain itu, Dewas KPK juga sedang mengusut kasus baru pelanggaran etik yang diduga dilakukan dua pimpinan KPK, Alexander Marwata dan Nurul Gufron.

“Ini merupakan momentum KPK untuk bersih-bersih dari segala tindakan pegawai maupun pimpinannya yang bukan saja melanggar etik tetapi juga melakukan perbuatan pidana, sehingga bisa bersih-bersih dan memperbaiki sistem antikorupsi di tubuhnya sendiri,” pungkas Yudi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI