Adukan Ketua Bawaslu dkk ke DKPP
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan anggotanya, Herwyn J.H. Malonda dilaporkan ke DKPP karena melantik teradu lainnya, Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Guripa Telenggen.
Pasalnya, Miren Kalabetme dan Pepinus Kiwak dari Forum Masyarakat Peduli Papua Tengah (FMPPT) selaku pengadu menduga Guripa bergabung dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM).
![Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja. [Dok. Bawaslu RI]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/12/09/78659-ketua-badan-pengawas-pemilu-bawaslu-rahmat-bagja.jpg)
Menurut mereka, Bagja, Herwyn, dan Guripa melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Untuk itu, Miren dan Pepinus meminta DKPP agar memberhentikan Guripa sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak.
“Membatalkan pengumuman calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak terpilih masa jabatan 2023-2028 nomor 2571.1/KP.0100/K.1/08/2023, terkait dengan terpilihnya nama Guripa Telenggen sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah,” kata Miren di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2024).
“Memberhentikan Guripa Telenggen sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah,” tambah dia.
Pada kesempatan yang sama, dia juga meminta agar Bagja dan Herwyn dari Bawaslu RI diberikan sanksi berupa teguran keras. Bahkan, dia juga meminta DKPP agar memberhentikan Bagja sebagai Ketua Bawaslu RI.
“Memberhentikan dengan tidak hormat terhadap sdr Rahmat Bagja sebagai Ketua Bawaslu RI karena telah melakukan pelanggaran berat terhadap UU dan peraturan perundang-undangan lainnya,” tandas Miren.
Baca Juga: Tanggapan Anies Dilaporkan ke Bawaslu soal Lahan Prabowo: Biar Bawaslu yang Menilai