Suara.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Puncak, Guripa Telenggen menegaskan bahwa dugaan dirinya terlibat Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah fitnah.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai teradu.
“Semua uraian yang ada dalam pengadu itu bohong. Fitnah, orang-orang fitnah,” kata Guripa di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2024).
Baca Juga: Tanggapan Anies Dilaporkan ke Bawaslu soal Lahan Prabowo: Biar Bawaslu yang Menilai
“Di muka yang terbuka ini saya sampaikan, saya adalah benar-benar WNI, saya cinta negara Republik Indonesia ini dengan dasar niat saya,” tambah dia.
Guripa kemudian mengatakan bahwa pelapor bukanlah warga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah di mana dia bertugas sebagai anggota Bawaslu.
“Mereka ini adalah salah satu skenario untuk menghancurkan pesta negara 2024, ini skenarionya orang-orang ini,” ujar Guripa.
Dia juga mengutuk para pelapor yang disebut menyampaikan fitnah dengan menyebutnya tergabung dalam OPM.
Baca Juga: Bagi-bagi Voucher Internet di CFD Solo Berbuntut Panjang, Ganjar Pranowo Resmi Dilaporkan ke Bawaslu
“Saya mengutuk keras dan saya cinta NKRI harga mati karena saya orang berpendidikan. Saya siap mau melayani di Kabupaten Puncak. Itu prinsip saya,” tandas dia.
Adukan Ketua Bawaslu dkk ke DKPP
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan anggotanya, Herwyn J.H. Malonda dilaporkan ke DKPP karena melantik teradu lainnya, Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Guripa Telenggen.
Pasalnya, Miren Kalabetme dan Pepinus Kiwak dari Forum Masyarakat Peduli Papua Tengah (FMPPT) selaku pengadu menduga Guripa bergabung dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Menurut mereka, Bagja, Herwyn, dan Guripa melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Untuk itu, Miren dan Pepinus meminta DKPP agar memberhentikan Guripa sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak.
“Membatalkan pengumuman calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak terpilih masa jabatan 2023-2028 nomor 2571.1/KP.0100/K.1/08/2023, terkait dengan terpilihnya nama Guripa Telenggen sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah,” kata Miren di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2024).
“Memberhentikan Guripa Telenggen sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah,” tambah dia.
Pada kesempatan yang sama, dia juga meminta agar Bagja dan Herwyn dari Bawaslu RI diberikan sanksi berupa teguran keras. Bahkan, dia juga meminta DKPP agar memberhentikan Bagja sebagai Ketua Bawaslu RI.
“Memberhentikan dengan tidak hormat terhadap sdr Rahmat Bagja sebagai Ketua Bawaslu RI karena telah melakukan pelanggaran berat terhadap UU dan peraturan perundang-undangan lainnya,” tandas Miren.