Kronologi Munculnya Ide Pemakzulan Jokowi, Ini Respons Gibran hingga Puan

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 12 Januari 2024 | 10:21 WIB
Kronologi Munculnya Ide Pemakzulan Jokowi, Ini Respons Gibran hingga Puan
Ilustrasi Presiden Joko Widodo (Jokowi). [Suara.com/Ema]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan ide pemakzulan Joko Widodo atau Jokowi. Ia diminta mundur sebagai presiden usai dianggap terlalu ikut campur dalam Pilpres 2024. Salah satunya, turut berkomentar soal debat capres.

Setelah debat ketiga capres digelar, orang nomor satu di RI itu ikut angkat bicara. Ia meminta agar tiap pasangan calon (paslon) tidak menyerang secara personal. Lantas, seperti apa kronologi munculnya ide pemakzulan Jokowi?

Kronologi Ide Pemakzuan Jokowi Muncul

Awalnya, sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 datang menemui Menko Polhukam, Mahfud MD.  Mereka mengajukan permintaan pemakzulan Jokowi karena sang presiden dianggap terlalu ikut campur.

Baca Juga: Relawan Bejo Deklarasi Dukung Pemenangan Prabowo-Gibran Satu Putaran

Para tokoh itu meminta Pemilu 2024 dilakukan tanpa Jokowi. Sebab, ia dinilai tak netral usai mengimbau jangan ada serangan personal. Di mana hal ini seolah-olah membuatnya berpihak kepada paslon nomor urut 2, Prabowo dan Gibran.

"Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta Pemilu (dilakukan) tanpa Pak Jokowi," ungkap Mahfud kepada wartawan saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).

Mahfud mengatakan sebanyak 22 tokoh dari Petisi 100 tersebut datang ke kantornya. Adapun beberapa di antaranya, yakni Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto, Faizal Asegaf, Marwan Batubara, dan Rahma Sarita.

Respon Mahfud MD

Terkait ide pemakzulan Jokowi itu, Mahfud pun mengungkapkan responnya. Ia mengatakan bahwa Kemenko Polhukam tak memiliki wewenang. Usulan ini seharusnya disampaikan ke parpol atau DPR RI.

Baca Juga: Dihadiri Didit, TKN Fanta Luncurkan Desain Merchandise Prabowo-Gibran

"Itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam. Saya tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap gagasan itu, tapi saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya ke parpol dan DPR," kata Mahfud.

"Karena institusi itu lah yang berwenang menangani usulan seperti itu (pemakzulan), tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," sambungnya.

Tanggapan Puan, Cak Imin, hingga Gibran

Ketua DPR RI Puan Maharani ikut menanggapi ide pemakzulan Jokowi. Ia yang juga menjabat Ketua DPP PDIP itu menyebut usulan ini merupakan aspirasi warga negara. Jadi, bisa saja disampaikan asal sesuai dengan aturan.

"Kita jalankan konstitusi itu sesuai dengan aturan yang ada. Jadi aspirasi (terkait pemakzulan) silakan saja disampaikan," ujar Puan usai meresmikan GOR Bung Karno di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (11/1/2024).

Tak hanya Puan, Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin juga ikut menanggapi soal pemakzulan. Ia mengaku belum mendengar siapa yang mengusulkan. Lalu, hingga saat ini juga belum ada yang memprosesnya.

"Saya belum mendengar langsung siapa saja (yang mengusulkan pemakzulan). Saya kira enggak ada satu pun yang sedang memproses. Karena kalau ada pemakzulan itu kan melalui DPR, DPR memproses tapi sampai hari ini enggak ada," kata Cak Imin saat ditemui di Surabaya, Rabu (10/1/2024).

Sementara itu, Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Jokowi, yakni Gibran juga angkat bicara. Menurutnya, jika warga memiliki masukan terkait pemerintahan saat ini, bisa langsung diajukan. Nanti, akan ditampung dan dilakukan evaluasi.

"Ya monggo, kalau ada masukan dari warga, evaluasi, kita tampung nggih," ujar Gibran kepada wartawan di Balai Kota Solo, Kamis (11/1/2024).

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI