Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penembakan terhadap Muarah (50), pendukung Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.
Adapun peristiwa ini terjadi di Banyuates, Sampang, Madura, pada Jumat (22/12/2023) lalu.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto mengatakan kelima tersangka tersebut berinisial MW, HH, AR, H, dan S.
Totok menyampaikan, MW seorang Kepala Desa Ketapang Daya, Kecamatan Sampang yang menjadi otak dari penembakan Muanah.
Peran MW melakukan perencanaan, kemudian juga sekaligus memerintahkan tersangka HH untuk mencari orang yang mengawasi pergerakan korban yang juga memerintahkan tersangka AR selaku eksekutor untuk melakukan penembakan terhadap korban.
"Tersangka MW ini sekaligus pemilik dua senjata api, yang salah satunya digunakan penembakan terhadap korban pada saat peristiwa. Dia juga menyiapkan fasilitas sepeda motor dan memberikan uang Rp50 juta kepada tersangka AR," kata Totok dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).
Usai menerima uang bayaran dari MW, AR kemudian melakukan pengintaian terhadap Muarah selama enam hari.
"Selain itu yang bersangkutan juga melakukan servei selama 6 hari sebelum peristiwa penembakan dilakukan. Kemudian tersangka AR juga membagi uang Rp5 juta kepada tersangka HH, hasil Rp50 juta dari tersangka MW," jelasnya.
Kemudian, tersangka H berperan sebagai orang yang membantu dalam penembakan, ia juga membantu dalam pengintaian. Saat itu H juga sempat meminta bantuan kepada tersangka S, untuk membantu melakukan pengintaian.
"H mempunyai peran turut serta melaksanakan penembakan dan yang mencari tersangka S untuk melakukan pengawasan terhadap pergerakan korban," terangnya.