Ade mengatakan penyidik kekinian tengah melengkapi berkas perkara tersebut sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum atau JPU.
Selain memeriksa SYL Cs, lanjut Ade, penyidik juga berencana memeriksa kembali Firli sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
"Materi pemenuhan P19 itu sebagai berikut, pertama pemeriksaan terhadap saksi baru, kedua, permintaan keterangan tambahan terhadap saksi yang sudah diperiksa sebelumnya dan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka (Firli),” pungkasnya.